Fakta cepat:

Dalil Al-Quran: QS 24:31 (khimar di atas dada), QS 33:59 (jilbab saat keluar), QS 33:53 (tabir, khusus istri Nabi)
Aurat perempuan: seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan menurut pendapat mayoritas; sebagian Hanbali dan sebagian Syafi'i menyertakan wajah
Aurat laki-laki: minimal dari pusar sampai lutut
Hijab untuk dua jenis kelamin: QS 24:30 memerintahkan laki-laki menundukkan pandangan terlebih dahulu, lalu QS 24:31 memerintahkan perempuan
Syarat hijab sah: menutup area, tidak transparan, tidak ketat, tidak diberi parfum di tempat umum, tidak menyerupai pakaian laki-laki atau pakaian khas agama lain, bukan untuk pamer
Dalam shalat: tanpa memandang perdebatan tentang wajah, seluruh tubuh perempuan kecuali wajah dan telapak tangan wajib tertutup saat shalat

Sedikit topik dalam Islam kontemporer yang lebih banyak diperhatikan, dan lebih banyak menimbulkan kebingungan, daripada hijab. Bagi sebagian orang, hijab adalah simbol politik. Bagi yang lain, sekadar persoalan estetika. Bagi Muslim yang mengkaji teks, hijab adalah ibadah yang jelas berlandaskan wahyu, ditujukan kepada laki-laki terlebih dahulu kemudian kepada perempuan, dibingkai sebagai kemuliaan bukan beban. Panduan ini memperlakukan topik dengan serius: menyajikan ayat-ayat Al-Quran yang menetapkan hukum, hadits-hadits yang merinci praktiknya, perbedaan antara empat mazhab Sunni, dan konsep haya yang lebih luas sebagai sifat akhlak. Tidak melemahkan kewajiban, dan tidak menutup-nutupi perbedaan ulama.

Catatan: FivePrayer membantu Anda istiqomah dengan shalat lima waktu, ibadah fundamental yang ditopang oleh hijab dan menutup aurat. Gratis di iOS, Android, dan Chrome.

Dalil Al-Quran

Tiga ayat utama menjadi landasan hukum hijab dan menutup aurat. Ayat-ayat ini tidak berdiri sendiri; mereka bagian dari pembicaraan Al-Quran yang lebih luas tentang akhlak, keluarga, dan hubungan antara laki-laki dan perempuan beriman.

QS An-Nur 24:30, ditujukan kepada laki-laki terlebih dahulu

Sebelum Al-Quran berbicara kepada perempuan, Allah berbicara kepada laki-laki:

"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan." (QS An-Nur 24:30)

Urutan ini penting. Perintah pertama dalam rangkaian ini ditujukan kepada laki-laki, dan isinya dua hal: tundukkan pandangan, jaga kemaluan. Ayat berikutnya baru beralih kepada perempuan. Siapa pun yang hanya membaca ayat perempuan tanpa membaca ayat laki-laki, telah memotong argumen Al-Quran menjadi setengah.

QS An-Nur 24:31, ayat khimar

"Katakanlah kepada perempuan yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa tampak. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung (khimar) ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka..." (QS An-Nur 24:31)

Kata khimar (Arab: khimar, jamak khumur) sudah dipakai sebelum Islam sebagai kerudung kepala. Ayat ini bukan memperkenalkan kainnya; ayat ini memerintahkan agar kain itu diturunkan ke dada, sehingga menutup pula bagian atas tubuh dan perhiasan. Aisyah RA menggambarkan respons perempuan beriman: "Ketika ayat ini turun, perempuan-perempuan itu langsung mengambil kain luar mereka dan merobeknya untuk dijadikan khimar." (Sahih al-Bukhari 4759)

Kecepatan respons mereka, sebelum ada paksaan manusia, sebelum ada tekanan sosial, sudah menjadi bagian dari bukti. Mereka menerima perintah itu sebagai firman Allah dan langsung mengamalkannya.

QS Al-Ahzab 33:59, ayat jilbab

"Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, agar mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah dikenali sehingga tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS Al-Ahzab 33:59)

Jilbab adalah pakaian luar yang menutupi tubuh ketika keluar rumah. Ayat ini menambahkan dimensi sosial-protektif pada perintah menutup aurat: identifikasi visual perempuan beriman sebagai orang yang tidak boleh diganggu. Ayat ini ditujukan dulu kepada keluarga Nabi lalu diperluas secara eksplisit kepada "istri-istri orang mukmin."

QS Al-Ahzab 33:53, hijab sebagai tabir

"Apabila kamu meminta sesuatu kepada mereka (istri-istri Nabi), mintalah dari belakang tabir (hijab). Yang demikian itu lebih bersih bagi hati kamu dan hati mereka." (QS Al-Ahzab 33:53)

Inilah ayat yang menggunakan kata Arab hijab itu sendiri, meskipun di sini maknanya adalah tabir fisik (tirai atau pemisah). Ayat ini khusus tentang bagaimana berbicara dengan istri-istri Nabi: dari balik tabir. Kata ini kemudian meluas dalam penggunaan untuk merujuk praktik menutup aurat secara umum, tetapi penggunaan asli Al-Quran lebih sempit. Memahami ini penting: ketika diskusi populer hari ini memakai kata "hijab", biasanya yang dimaksud adalah kerudung dan pakaian sopan secara umum, sementara kata Al-Quran di sini lebih spesifik. Kewajiban umum menutup aurat berasal terutama dari ayat khimar dan jilbab, bukan dari ayat ini.

Syarat hijab yang sah

Dari teks-teks tersebut, para ulama klasik merumuskan sejumlah syarat yang membedakan hijab sebagai ibadah dari sekadar kain yang dipakai di kepala. Daftar ini bukan rekaan; setiap syarat bersandar pada ayat atau hadits shahih.

  1. Menutup area yang diwajibkan secara sempurna. Apa pun pendapat mazhab tentang luas tepatnya, area yang ditetapkan oleh mazhab itu harus tertutup penuh. Tertutup sebagian tidak memenuhi kewajiban.
  2. Tidak transparan. Nabi ﷺ menyebutkan di antara golongan yang tidak masuk surga adalah perempuan yang "berpakaian tapi telanjang" (Sahih Muslim 2128). Kain tipis yang menampakkan apa yang di bawahnya tidak dianggap menutup.
  3. Tidak ketat. Pakaian ketat yang menampakkan lekuk tubuh menggugurkan tujuan menutup. Kain dimaksudkan untuk menyamarkan bentuk, bukan menonjolkannya.
  4. Tidak diberi parfum di tempat umum. Nabi ﷺ menggambarkan dengan kata yang keras perempuan yang melewati majelis dengan memakai parfum (Sunan Abi Dawud 4173, Sunan al-Tirmidhi 2786). Prinsipnya: hijab bukan hanya visual.
  5. Tidak menyerupai pakaian laki-laki. Nabi ﷺ melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki dalam berpakaian (Sahih al-Bukhari 5885).
  6. Tidak menyerupai pakaian khas agama lain. Prinsip identitas Muslim yang jelas dalam berpakaian, diturunkan dari sejumlah hadits.
  7. Tidak untuk pamer. Kata Al-Quran tabarruj (memamerkan diri) dilarang dalam QS 33:33. Pakaian yang begitu mencolok sehingga menarik perhatian kepada pemakainya menggugurkan tujuan hijab.

Syarat-syarat ini adalah simpulan ulama, bukan daftar tertutup. Adat setempat ('urf) berperan dalam penerapannya. Warna, gaya, dan bahan hijab yang sah berbeda-beda di seluruh dunia Muslim.

Aurat perempuan

Pendapat klasik mayoritas (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan kebanyakan Hanbali) menyatakan bahwa perempuan wajib menutup seluruh tubuh di hadapan laki-laki non-mahram kecuali wajah dan telapak tangan. Ini berdasarkan riwayat Aisyah RA bahwa ketika Asma' binti Abi Bakr RA datang menemui Nabi ﷺ dengan pakaian tipis, beliau berpaling dan bersabda: "Wahai Asma', apabila perempuan sudah baligh, tidak boleh ada yang tampak darinya kecuali ini dan ini," sambil menunjuk wajah dan kedua tangannya (Sunan Abi Dawud 4104). Para ulama mencatat bahwa sanad hadits ini ada kelemahan, tetapi digabungkan dengan dalil-dalil lain, pendapat ini telah mapan.

Pendapat minoritas, dipegang sebagian ulama Hanbali dan sebagian Syafi'i, menyatakan bahwa wajah juga wajib ditutup (niqab), berdalil pada praktik istri-istri Nabi, tafsiran tertentu atas "yang biasa tampak" dalam QS 24:31, dan riwayat tentang perempuan yang menutup wajah ketika bertemu Nabi ﷺ.

Kedua pendapat memiliki landasan dalil dan telah ditransmisikan dalam keilmuan Sunni selama berabad-abad. Muslimah yang memilih salah satunya sedang mengikuti agamanya. Menghina salah satu pendapat, mengolok-olok yang hanya berkhimar atau mengolok-olok yang menambah niqab, bertentangan dengan akhlak salaf.

Aurat laki-laki

Diskusi hijab sering memperlakukan laki-laki seakan-akan mereka penonton dari kewajiban perempuan. Ini keliru. Laki-laki punya kewajiban menutup aurat sendiri, dan Al-Quran berbicara kepada mereka terlebih dahulu.

Aurat minimal laki-laki, menurut kesepakatan mayoritas, adalah dari pusar sampai lutut. Ini wajib ditutup di hadapan orang lain (termasuk sesama laki-laki) setiap saat. Nabi ﷺ bersabda: "Janganlah engkau membuka pahamu, dan jangan melihat paha orang yang hidup atau mati." (Sunan Abi Dawud 3140) Mazhab Maliki dan Hanbali memasukkan pusar dan lutut itu sendiri ke dalam area aurat; mazhab Hanafi dan Syafi'i menyatakan paha tertutup tetapi lutut itu sendiri bagian dari kaki.

Di luar batas minimal:

  • Menundukkan pandangan: QS 24:30 memerintahkan laki-laki menundukkan pandangan sebelum ada ayat untuk perempuan.
  • Tidak isbal: Nabi ﷺ melarang laki-laki memanjangkan pakaian di bawah mata kaki karena sombong (Sahih al-Bukhari 5787).
  • Tidak memakai sutera atau emas: Nabi ﷺ melarang laki-laki memakai sutera murni dan perhiasan emas (Sahih al-Bukhari 5828, 5867).
  • Tidak menyerupai perempuan: Hadits yang sama (Bukhari 5885).
  • Kesopanan umum dalam berpakaian dan tingkah laku: Tidak mencolok, tidak sombong, tidak pamer.

Menutup aurat dalam Islam adalah kewajiban dua jenis kelamin. Kain memang lebih berat bagi perempuan secara visual, tetapi tuntutan ruhani pada laki-laki, menundukkan pandangan, menjaga kemaluan, sama ketatnya.

Empat mazhab tentang wajah

Pembaca yang mendengar satu pendapat dipresentasikan sebagai "pandangan Islam" perlu tahu bahwa keempat mazhab Sunni utama telah menghasilkan fiqih rinci tentang masalah ini, dan mereka tidak sepenuhnya sepakat. Berikut ringkasan sederhananya:

MazhabPandangan tentang menutup wajah bagi perempuan
HanafiWajah dan tangan bukan aurat, tetapi pendapat akhir yang dominan menganjurkan menutup wajah ketika dikhawatirkan fitnah atau di tempat ramai.
MalikiWajah dan tangan bukan aurat, tetapi menutup dianjurkan dalam keadaan tertentu dan menjadi wajib jika perempuan khawatir akan gangguan atau fitnah.
Syafi'iAda dua pendapat di dalam mazhab. Pendapat yang menjadi pegangan (mu'tamad) bagi sebagian besar Syafi'i belakangan adalah menutup wajah di hadapan laki-laki non-mahram wajib; pendapat lain menyatakan wajah dan tangan dikecualikan.
HanbaliPendapat akhir yang dominan mewajibkan menutup wajah; pendapat awal membolehkan wajah dan tangan terlihat.

Pembaca awam perlu mencatat bahwa di dalam setiap mazhab terdapat perdebatan internal. Pendapat "resmi" tiap mazhab pun berubah sepanjang berabad-abad. Muslimah yang berilmu dan memilih niqab sedang mengikuti pendapat yang dihormati; begitu pula yang memilih kerudung dengan wajah terbuka. Perdebatan itu tentang penyempurnaan sunnah, bukan tentang prinsip dasar menutup aurat itu sendiri, yang disepakati.

Hijab dalam shalat

Apa pun yang dipakai Muslimah di depan umum, dalam shalat hukumnya sudah jelas: ia wajib menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Inilah pendapat empat mazhab tanpa perbedaan berarti dalam konteks shalat itu sendiri. Shalat yang dilakukan dengan pakaian yang membuat rambut, leher, lengan, atau kaki terbuka tidak sah menurut mayoritas dan wajib diulang.

Catatan praktis:

  • Mukena (baju shalat) atau dua potong (atasan dan rok) yang menutup tubuh adalah pendekatan paling lazim.
  • Penutup harus terpasang dari takbiratul ihram sampai salam.
  • Jika sebagian kecil rambut atau kulit terbuka sebentar dan tanpa sengaja, ulama berbeda apakah ini membatalkan shalat; jalan yang lebih aman adalah membetulkan penutup dan melanjutkan.

Inilah sebabnya kebanyakan Muslimah menyiapkan mukena di rumah dan ketika bepergian. Shalat lima waktu menjadi tulang punggung hari, dan menutup aurat untuk shalat adalah bagian dari ibadah itu sendiri.

Di hadapan mahram dan non-mahram

Aturan Al-Quran tentang menutup aurat membedakan tiga kategori:

  1. Kerabat mahram (yang haram dinikahi selamanya): ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, kakek, paman, keponakan, mertua laki-laki, menantu laki-laki, hubungan persusuan. Di hadapan mahram, aurat berkurang signifikan; perempuan di rumahnya tidak diwajibkan berhijab lengkap di hadapan kerabat ini. Area pasti yang harus ditutup diperdebatkan, tetapi biasanya dipahami sebagai area yang tidak biasa terbuka saat pekerjaan rumah.
  2. Laki-laki non-mahram: Sepupu, saudara suami, dan laki-laki tak berkerabat. Hijab penuh berlaku.
  3. Sesama perempuan: Pendapat mayoritas, perempuan menutup dari pusar sampai lutut di hadapan sesama Muslimah, dengan kesopanan lebih besar di hadapan perempuan non-Muslim menurut sebagian ulama.

Kategori mahram ditetapkan Allah dalam QS An-Nisa 4:22-23 dan QS An-Nur 24:31. Bukan ditentukan oleh kepercayaan atau keakraban; sepupu bukan mahram betapapun dekat ikatan keluarga.

Haya sebagai akhlak, bukan sekadar kain

Mereduksi hijab menjadi sekadar selembar kain berarti meleset dari maknanya. Nabi ﷺ bersabda: "Setiap agama punya akhlak khas, dan akhlak khas Islam adalah haya (rasa malu)." (Sunan Ibn Majah 4181) Dan: "Malu adalah bagian dari iman." (Sahih al-Bukhari 9, Sahih Muslim 35)

Haya (rasa malu, kesopanan batiniah) adalah kualitas hati yang mewujud dalam:

  • Menundukkan pandangan (QS 24:30-31), yang sifatnya dalam sebelum yang lahir.
  • Tutur kata yang sopan: QS 33:32 mengarahkan istri-istri Nabi "janganlah kamu berlemah-lembut dalam berbicara, sehingga orang yang dalam hatinya ada penyakit menjadi tergiur, tetapi ucapkanlah perkataan yang baik." Prinsip ucapan yang tidak mengundang syahwat berlaku umum.
  • Tingkah laku sopan di tempat umum: QS 24:31 menyebut bahwa perempuan "janganlah memukulkan kaki agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan." Prinsip umumnya: jangan bergerak dengan cara yang dirancang untuk menarik perhatian.
  • Interaksi yang sopan: Menghindari berkhalwat dengan non-mahram, menghindari interaksi yang menggoda atau terlalu akrab, menjaga jarak yang hormat di lingkungan campur.
  • Kesopanan dalam ranah pribadi: Al-Quran membahas kesopanan bahkan di dalam rumah dan di dalam pernikahan; rasa malu kepada Allah bahkan lebih dasar daripada rasa malu kepada manusia.

Perempuan yang memakai niqab paling ketat tetapi kasar lisannya, pamer hartanya, atau durhaka kepada orang tuanya, telah meleset dari haya yang lebih dalam. Laki-laki yang menundukkan pandangan, berbicara dengan lembut, berpakaian dengan menahan diri, dan menolak memandang perempuan sebagai objek, telah menyerap makna hijab meskipun tak ada kerudung di kepalanya.

Hijab di negara non-Muslim

Muslimah yang tinggal di negara non-Muslim menghadapi pertanyaan: Seberapa mencolok hijab? Bisakah gayanya disesuaikan? Bagaimana di lingkungan profesional, olahraga, kolam renang, atau pemeriksaan keamanan di bandara?

Konsensus ulama: kewajiban tidak berubah karena geografi. Muslimah yang sudah baligh memakai hijab di London, Tokyo, Rio, atau Riyadh, sama seperti ia shalat lima waktu di setiap tempat. Penyesuaian praktis diperbolehkan:

  • Pakaian sopan gaya lokal (celana longgar, blus panjang, kerudung sederhana) tidak masalah; tidak ada keharusan memakai gaya budaya tertentu.
  • Warna yang menyatu dengan lingkungan lokal diizinkan dan sering dianjurkan untuk tidak menarik perhatian.
  • Pakaian profesional yang dipadukan dengan hijab sudah lazim; banyak Muslimah bekerja di bidang keuangan, kedokteran, hukum, dan teknologi dengan hijab penuh.
  • Pemeriksaan keamanan dan identifikasi: menampakkan wajah di hadapan petugas perempuan atau di ruang tertutup umumnya diperbolehkan oleh semua mazhab ketika diperlukan.
  • Renang, olahraga, dan kebugaran: pakaian olahraga sopan khusus sudah tersedia dan semakin umum.

Prinsip maslahah (kemaslahatan) dan menghindari mafsadat memungkinkan penyesuaian yang masuk akal. Yang tidak bisa dinegosiasikan adalah kewajibannya sendiri.

Kesalahpahaman umum

"Hijab adalah penindasan."

Klaim ini mengasumsikan kain dipaksakan kepada perempuan di luar kehendak mereka. Padahal teks Al-Quran ditujukan langsung kepada perempuan dalam QS 24:31. Respons historis pertama, dicatat oleh Aisyah RA dalam Sahih al-Bukhari 4759, adalah bahwa perempuan sendiri yang merobek pakaian mereka untuk dijadikan khimar tanpa paksaan dari laki-laki. Hari ini, dalam survei demi survei, perempuan yang berhijab dengan mayoritas besar menyatakan melakukannya atas pilihan pribadi. Keberatan modern sering mencerminkan kerangka berpikir yang mendudukkan kebebasan dalam menampakkan diri, bukan dalam tunduk kepada Allah; dari sudut pandang Islam, hijab adalah pembebasan dari diukur berdasarkan penampilan dan kembali diukur berdasarkan iman dan akhlak.

"Laki-laki memaksa perempuan berhijab."

Al-Quran tidak berbicara kepada laki-laki agar memaksakan hijab pada perempuan; Al-Quran berbicara kepada perempuan langsung. Suami atau ayah yang memaksa istri atau anak perempuannya sedang bertindak atas otoritasnya sendiri, bukan atas otoritas teks. Paksaan dalam urusan agama ditolak oleh QS Al-Baqarah 2:256. Ketika keluarga menekan perempuan agar berhijab semata-mata demi kesesuaian budaya, itu kegagalan budaya, bukan kegagalan Islam. Pendekatan Islami yang benar adalah mengajarkan kewajibannya, mencontohkannya, dan mempercayai respons perempuan itu sendiri terhadap firman Tuhannya, sebagaimana respons perempuan beriman di Madinah.

"Hijab itu adat Arab."

Perempuan Arab pra-Islam tidak berhijab dalam bentuk yang ditetapkan Islam. Al-Quran secara eksplisit memperkenalkan perintah yang mengubah norma pra-Islam: menutupkan khimar di atas dada (QS 24:31), mengulurkan jilbab (QS 33:59). Hijab bukan norma Arab pra-Islam; hijab adalah perintah Al-Quran yang membentuk ulang norma itu. Fakta bahwa hijab kini dipraktikkan di Indonesia, Pakistan, Turki, Senegal, Bosnia, AS, dan Inggris oleh Muslimah dari setiap suku bangsa menunjukkan bahwa ini adalah praktik Islam, bukan praktik Arab.

"Kesopanan saja cukup; kainnya hanya simbol."

Teks Al-Quran memberikan keduanya: kesopanan batiniah (menundukkan pandangan, menjaga kemaluan) dan penutup lahiriah (khimar di dada, jilbab saat keluar). Mereduksi kewajiban menjadi kesopanan batiniah saja berarti mengabaikan separuh teks. Ulama klasik memperlakukan yang batin dan yang lahir sebagai tak terpisahkan: yang satu tanpa yang lain tidak sempurna. Tubuh seorang Mukmin bukan simbol; ia nyata, dan penutup Al-Quran atasnya juga nyata, bukan metafora.

Tanya jawab

Apa beda hijab, khimar, jilbab, dan niqab?

Hijab dalam pemakaian modern berarti kerudung dan pakaian sopan umumnya. Khimar adalah istilah Al-Quran dalam QS 24:31 untuk kerudung yang diturunkan ke dada. Jilbab adalah pakaian luar dalam QS 33:59 yang menutupi tubuh saat keluar. Niqab adalah cadar wajah, sunnah menurut pendapat mayoritas, wajib menurut pendapat dominan Hanbali belakangan dan sebagian Syafi'i.

Pada usia berapa anak perempuan mulai wajib berhijab?

Saat baligh, sebagaimana ditetapkan oleh hadits Asma' binti Abi Bakr (Sunan Abi Dawud 4104). Sebelum baligh, hijab belum wajib, meskipun banyak keluarga memperkenalkannya secara bertahap untuk pembiasaan.

Apakah hijab termasuk menutup kaki?

Mazhab Hanafi menyatakan telapak kaki bukan aurat. Mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali menyatakan termasuk aurat. Dalam shalat, pendapat yang lebih aman adalah menutup kaki. Dalam keseharian, ikuti pendapat mazhab Anda.

Bolehkah memakai riasan dengan hijab?

Al-Quran melarang tabarruj (memamerkan perhiasan). Riasan tebal atau menarik perhatian di hadapan laki-laki non-mahram bertentangan dengan tujuan hijab. Riasan ringan dan natural umumnya ditoleransi banyak ulama. Di dalam rumah atau di majelis perempuan saja, hukumnya berbeda.

Apakah hijab wajib untuk perempuan non-Muslim di negara Islam?

Menurut perintah Al-Quran itu sendiri, hijab ditujukan kepada "perempuan yang beriman" (QS 24:31, 33:59). Sebagian negara mayoritas Muslim menerapkan aturan pakaian bagi semua perempuan sebagai aturan hukum negara; itu masalah peraturan sipil, bukan kewajiban Islam pribadi atas non-Muslim.

Jika saya sudah berhijab lalu melepasnya, apa yang harus dilakukan?

Ini pertanyaan yang ditangani ulama dengan welas asih. Jalan kembali adalah tobat (taubah) yang tulus dan kembali memenuhi kewajiban. Al-Quran menjanjikan ampunan bagi yang kembali, dan banyak perempuan yang melepas hijab lalu kembali menggambarkannya sebagai titik balik iman mereka.

Hijab dan shalat lima waktu

FivePrayer: pendamping yang tenang untuk fondasi ibadah.

Hijab adalah satu bagian dari kehidupan Muslim. Shalat lima waktu adalah tulang punggungnya. FivePrayer dibuat untuk membantu Anda menjaga shalat, waktu akurat, adzan lembut, kiblat, dan tampilan harian yang bersih. Gratis di iOS, Android, dan Chrome.

Download diApp Store
Dapatkan diGoogle Play
Juga diChrome