Ringkasan nikah:

Kedudukan: perjanjian yang berat (mitsaqan ghalizha, QS 4:21), sunnah seluruh nabi
4 rukun: ijab + kabul, dua saksi, wali (jumhur), mahar
Tempat: masjid, rumah, atau tempat yang layak
Pengumuman: wajib diumumkan, tidak boleh sembunyi
Setelah akad: walimatul ursy, menghadirinya wajib jika diundang

Nikah (Arab: an-nikah) adalah akad perjanjian pernikahan Islami. Dalam Al-Qur'an disebut sebagai "perjanjian yang berat" (mitsaqan ghalizha, QS An-Nisa 4:21), istilah yang juga digunakan untuk perjanjian Allah dengan para nabi. Ini menunjukkan betapa serius Islam memandang pernikahan. Bukan urusan sederhana, bukan sekadar perasaan pribadi. Ini adalah akad yang mengikat, dengan hak dan kewajiban, saksi-saksi, dan pengumuman publik, semuanya dirancang agar dua insan dapat membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Tips: Setelah menikah, biasakan sholat berjamaah bersama pasangan. FivePrayer akan mengingatkan dengan lembut waktu sholat lima waktu dan sunnah qabliyah Subuh (yang paling sering terlewat), tanpa iklan. Gratis di iOS, Android, dan Chrome.

Empat rukun nikah (arkan dan syarat)

Dalam keempat mazhab Sunni, syarat sahnya nikah pada intinya sama, dengan satu perbedaan besar pada wali. Yang disepakati:

  1. Ijab dan kabul, ucapan menawarkan dan menerima nikah, dalam satu majelis dan bahasa yang tegas.
  2. Dua saksi, muslim yang adil yang mendengar ijab dan kabul.
  3. Wali, pihak yang menikahkan calon mempelai wanita, wajib menurut jumhur Maliki, Syafi'i, dan Hanbali; sangat dianjurkan menurut Hanafi.
  4. Mahar, pemberian dari mempelai pria kepada wanita, jumlahnya bebas yang disepakati.

Selain rukun, ada syarat tambahan: kedua mempelai muslim (atau pria muslim boleh menikahi wanita ahli kitab yang menjaga kehormatannya, QS 5:5); kedua pihak berakal dan baligh; tidak ada hubungan mahram (QS 4:23); wanita tidak sedang dalam masa iddah; dan pernikahan harus diumumkan, tidak boleh dirahasiakan.

Mahar

Mahar adalah pemberian mempelai pria kepada wanita yang menjadi hak milik wanita sepenuhnya. Allah berfirman:

"Berikanlah mas kawin kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mas kawin itu dengan senang hati, maka makanlah pemberian itu dengan baik." (QS An-Nisa 4:4)

Tiga hal penting di sini. Pertama, mahar milik wanita, bukan orang tuanya. Kedua, mahar diberikan dengan suka rela, bukan dipaksakan sebagai harga. Ketiga, wanita boleh dengan sukarela memberikan sebagian kepada suaminya; suami tidak boleh memaksanya.

Berapa besar mahar?

Al-Qur'an tidak menetapkan jumlah tertentu. Rasulullah ﷺ bersabda: "Sebaik-baik mahar adalah yang paling ringan." (Abu Dawud 2117). Beliau pernah menikahkan sahabat dengan mahar cincin besi (Bukhari 5135), dan dengan hafalan surah-surah Al-Qur'an (Bukhari 5029). Sementara mahar Ummu Habibah (RA) saat dinikahkan dengan Rasulullah ﷺ adalah 4.000 dirham, jumlah yang besar. Prinsipnya: pantas dan bermakna bagi wanita, tetapi tidak memberatkan pria.

Jenis mahar

  • Mahar tunai (mu'ajjal): dibayar saat akad. Lebih utama menurut mayoritas ulama.
  • Mahar tertunda (mu'akhar): sebagian dibayar belakangan atau saat dimintakan. Umum di banyak budaya.
  • Mahar misli: jika tidak disebut, ditetapkan setara dengan mahar wanita-wanita lain di keluarganya.

Jika pernikahan berjalan sampai konsumasi, mahar wajib dibayar penuh. Jika diceraikan sebelum konsumasi dan mahar telah disebut, wajib separuhnya (QS 2:237). Jika belum ditetapkan dan diceraikan sebelum konsumasi, diberikan mut'ah yang pantas (QS 2:236).

Wali

Wali adalah pihak yang menikahkan calon mempelai wanita, biasanya ayahnya, lalu kakek, saudara laki-laki, paman, dan seterusnya menurut urutan kerabat dari pihak ayah. Mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali menyatakan tidak sahnya nikah tanpa wali, dengan dalil:

Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidak sah nikah kecuali dengan wali." (Sunan Abu Dawud 2085; Tirmidzi 1101; Ibn Majah 1881)

Dan: "Wanita mana pun yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal, batal, batal." (Abu Dawud 2083)

Pendapat Hanafi

Mazhab Hanafi membolehkan wanita dewasa dan berakal menikahkan dirinya sendiri, dengan dalil bahwa ia memiliki kecakapan hukum penuh. Namun mereka memberikan syarat penting:

  • Jika wanita menikahi pria yang tidak sekufu (tidak setara secara sosial dan agama), walinya berhak mengajukan pembatalan ke hakim.
  • Mazhab Hanafi tetap sangat menganjurkan keterlibatan wali.

Di Indonesia, mayoritas masyarakat berpegang pada mazhab Syafi'i. Maka wali wajib dan diatur dalam UU Perkawinan. KUA Indonesia tidak akan menikahkan tanpa wali yang sah.

Peran wali

Wali bukan tiran. Ia tidak boleh memaksa anak perempuannya menikahi pria yang ia tolak, dan tidak boleh menolak pria yang baik agamanya. Rasulullah ﷺ membatalkan nikah seorang gadis yang dipaksa ayahnya (Abu Dawud 2096). Jika wali menolak tanpa alasan syar'i (adhal), maka perwalian beralih ke wali berikutnya atau ke hakim.

Saksi

Dua saksi wajib hadir di akad nikah, menyaksikan ijab dan kabul. Syaratnya:

  • Muslim, berakal, dan baligh.
  • Adil (tidak fasik secara terang-terangan).
  • Bukan kerabat yang kesaksiannya batal menurut sebagian ulama.

Jumhur Maliki, Syafi'i, dan Hanbali mensyaratkan dua saksi laki-laki muslim. Mazhab Hanafi membolehkan satu laki-laki dan dua perempuan sebagai alternatif. Praktik yang paling umum dan diterima di KUA adalah dua saksi laki-laki.

Tujuan saksi adalah pengumuman. Islam melarang nikah sembunyi. Rasulullah ﷺ bersabda: "Umumkanlah pernikahan ini, adakanlah di masjid-masjid, dan tabuhlah rebana." (Tirmidzi 1089)

Ijab dan kabul

Akad nikah dilaksanakan dengan dua ucapan:

  • Ijab: wali mengucapkan, "Saya nikahkan engkau dengan putri saya [nama], dengan mahar [jumlah]."
  • Kabul: mempelai pria langsung menjawab, "Saya terima nikahnya [nama] dengan mahar tersebut."

Kedua ucapan ini harus dalam satu majelis, bahasa tegas, mahar yang sama, dan tanpa syarat yang bertentangan dengan hakikat nikah.

Syarat yang menguntungkan istri sah dan mengikat. Rasulullah ﷺ bersabda: "Syarat yang paling berhak dipenuhi adalah syarat yang dengannya kalian menghalalkan kemaluan." (Bukhari 5151)

Walimatul ursy (pesta pernikahan)

Setelah akad dan konsumasi, mempelai pria menyelenggarakan walimatul ursy. Rasulullah ﷺ berkata kepada Abdurrahman bin Auf saat tahu beliau menikah: "Semoga Allah memberkahimu. Selenggarakanlah walimah walau hanya dengan seekor kambing." (Bukhari 5167)

Walimah hukumnya sunnah bagi pria. Menghadiri undangan walimah adalah wajib bagi muslim yang diundang, kecuali ada uzur:

Rasulullah ﷺ bersabda: "Jika salah seorang kalian diundang ke walimah, hendaklah ia menghadirinya." (Bukhari 5173)

Adab walimah:

  • Undang orang kaya dan miskin sekaligus. Rasulullah ﷺ menyebut walimah terburuk adalah yang hanya mengundang orang kaya (Bukhari 5177).
  • Sederhana dan sesuai kemampuan. Islam mencela boros.
  • Hindari hiburan haram, ikhtilat (campur baur lawan jenis), dan kemaksiatan.
  • Doakan kedua mempelai.

Khutbah nikah (khutbah hajat)

Akad nikah dibuka dengan khutbah hajat yang diajarkan Rasulullah ﷺ. Dimulai dengan:

Innal-hamda lillah, nahmaduhu wa nasta'inuhu wa nastaghfiruh. Wa na'udzu billahi min syururi anfusina wa min sayyi'ati a'malina. Man yahdihillahu fala mudilla lah, wa man yudlil fala hadiya lah. Wa asyhadu an la ilaha illallahu wahdahu la syarika lah, wa asyhadu anna Muhammadan abduhu wa rasuluh.

Disusul tiga ayat: Ali Imran 102, An-Nisa 1, dan Al-Ahzab 70-71. Lalu doa untuk pengantin: "Semoga Allah memberkatimu dan memberkahimu, dan menyatukan kalian dalam kebaikan." (Tirmidzi 1091)

Nasihat Rasulullah ﷺ dalam memilih pasangan

Hadits paling masyhur:

"Wanita dinikahi karena empat hal: hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka pilihlah yang beragama, niscaya engkau beruntung." (Sahih al-Bukhari 5090)

Pesan beliau jelas: utamakan agama, kamu tidak akan menyesal. Prinsip yang sama berlaku ketika wanita atau keluarganya menimbang calon suami.

Apa makna "agama" praktisnya: orang yang sholat, takut kepada Allah baik diam-diam maupun terang-terangan, jujur, berbakti kepada orang tua, dan dapat dipercaya membesarkan anak dalam Islam. Bukan soal banyak ilmu agama, tetapi soal ketulusan dan praktik.

Rasulullah ﷺ juga bersabda: "Jika datang kepadamu seorang yang engkau ridhai agama dan akhlaknya, nikahkanlah ia. Jika tidak, akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar." (Tirmidzi 1084)

Setelah akad: doa dan adab

Doa saat pertama bertemu istri

Letakkan tangan di ubun-ubun istri dan ucapkan (atau dalam hati):

Allahumma inni as-aluka khairaha wa khaira ma jabaltaha 'alaih, wa a'udzu bika min syarriha wa syarri ma jabaltaha 'alaih. ("Ya Allah, aku memohon kebaikan dari dirinya dan kebaikan dari yang Engkau ciptakan dalam dirinya, dan aku berlindung dari keburukannya dan keburukan yang Engkau ciptakan dalam dirinya.") (Abu Dawud 2160)

Doa sebelum berhubungan suami istri

Rasulullah ﷺ mengajarkan:

Bismillah. Allahumma jannibnasy-syaithana wa jannibisy-syaithana ma razaqtana. ("Dengan nama Allah. Ya Allah, jauhkanlah kami dari setan, dan jauhkanlah setan dari apa yang Engkau anugerahkan kepada kami.") (Bukhari 6388)

Beliau bersabda: jika kemudian dikaruniakan anak, setan tidak akan dapat membahayakannya selamanya.

Adab umum

  • Mulai dengan lemah lembut dan sabar, terutama malam pertama.
  • Privasi adalah kewajiban. Rasulullah ﷺ menyebut orang yang menyebarkan rahasia ranjang sebagai "manusia terburuk di hari kiamat" (Muslim 1437).
  • Tidak boleh saat haid (QS 2:222) atau di siang Ramadhan.
  • Suami dan istri adalah pakaian satu sama lain (QS 2:187), simbol perlindungan, kehormatan, dan keintiman.

Adat vs syariat dalam pernikahan

Banyak budaya menambahkan adat panjang dalam pernikahan, sepuluh acara, mahar tinggi yang dituntut dari pihak wanita, hiburan campur, dan lainnya. Sebagian netral, sebagian bertentangan dengan syariat:

AdatHukum syariat
Keluarga wanita menuntut "uang panai" tinggi dari priaBerbeda dengan mahar (yang menjadi milik wanita). Jika memberatkan dan menjadi syarat, bisa haram.
Pertukaran cincin tunanganBoleh untuk wanita. Pria muslim haram memakai emas.
Pesta lulur dan hennaBoleh jika khusus wanita dan tidak ada haram.
Tari campur lawan jenisTidak boleh.
Pesta mewah dan berhutangDilarang. Rasulullah ﷺ ber-walimah dengan satu kambing.
Foto pengantin disebar luasKhilafiyah, praktik wara' membatasi pada keluarga dekat dan kalangan wanita.
Akad nikah di KUA atau di masjidKeduanya sah, masjid lebih utama menurut sunnah.

FAQ

Bolehkah muslimah menikah dengan non-muslim?

Tidak boleh. Al-Qur'an jelas (60:10, 2:221). Pria muslim boleh menikahi wanita ahli kitab yang menjaga kehormatan (5:5) dengan syarat. Muslimah hanya boleh menikah dengan muslim.

Apakah perlu surat KUA?

Nikah yang sah secara syariat adalah akad ijab kabul dengan saksi. Namun di Indonesia, UU mewajibkan pencatatan di KUA. Pencatatan ini melindungi hak istri, anak, dan harta gono-gini. Sangat dianjurkan dilakukan secara serentak.

Bolehkah akad nikah online?

Mazhab klasik mensyaratkan satu majelis. Banyak ulama kontemporer membolehkan video-call nikah jika koneksi stabil, saksi melihat dan mendengar kedua pihak, dan tidak ada keraguan. Ini fatwa kontemporer; konsultasikan dengan ulama setempat.

Berapa lama masa khitbah ideal?

Tidak ada batasan, namun jangan terlalu panjang. Khitbah belum nikah, jadi calon tidak boleh berdua-duaan atau bersentuhan. Khitbah panjang sering menimbulkan fitnah, sebaiknya segera dilangsungkan akad.

Bagaimana jika orang tua menolak calon yang baik agamanya?

Wali tidak boleh menolak (adhal) calon yang sekufu tanpa alasan syar'i. Jika tetap menolak, perwalian beralih ke wali berikutnya atau ke hakim. Di Indonesia bisa diajukan ke Pengadilan Agama untuk wali hakim. Tetap musyawarah dengan keluarga, libatkan tokoh agama dan kerabat.

Bangun rumah tangga di atas sholat

FivePrayer: pendamping tenang untuk pengantin baru dan keluarga.

Jangan terlewat sholat Subuh bersama. Adzan lembut untuk berdua, kiblat, dan adzkar harian. Gratis di iOS, Android, dan Chrome.

Unduh diApp Store
Dapatkan diGoogle Play
Juga diChrome