Kematian adalah kepastian yang akan menjemput setiap jiwa. Islam memberikan panduan lengkap tentang cara memuliakan jenazah seorang muslim: mulai dari memandikan, mengkafani, menshalatkan, hingga menguburkan. Menunaikan hak jenazah ini bukan sekadar kewajiban sosial, melainkan bagian dari ibadah yang penuh makna.

"Barangsiapa mengikuti jenazah seorang muslim dengan iman dan mengharap pahala, dan ia terus bersamanya sampai selesai shalatnya dan penguburannya, maka ia kembali membawa pahala dua qirat, masing-masing qirat seperti gunung Uhud." HR Bukhari no. 1325

Pengingat: Mengingat kematian adalah obat dari kelalaian. Nabi ﷺ menganjurkan kita untuk memperbanyak ingatan terhadap mati. Jangan lewatkan sholat lima waktu sebagai bekal terbaik. FivePrayer hadir membantu Anda menjaga sholat tepat waktu.

Hukum shalat jenazah

Shalat jenazah hukumnya fardhu kifayah, yaitu kewajiban kolektif yang jika sudah ditunaikan oleh sebagian kaum muslimin maka gugurlah kewajiban bagi yang lain. Namun jika tidak ada seorang pun yang melaksanakannya, maka seluruh kaum muslimin yang mengetahui keadaan jenazah tersebut berdosa.

Dalil kewajiban shalat jenazah sangat kuat. Nabi ﷺ bersabda bahwa hak seorang muslim atas muslim lainnya ada lima, salah satunya adalah menshalatinya jika ia meninggal (HR Bukhari dan Muslim). Shalat jenazah memiliki beberapa keistimewaan:

  • Tidak ada ruku dan sujud, cukup berdiri dengan 4 takbir.
  • Tidak disyaratkan berjamaah meski sangat dianjurkan. Shalat jenazah berjamaah dengan jemaah yang banyak lebih utama pahalanya.
  • Nabi ﷺ bersabda: "Tidaklah seorang muslim meninggal lalu dishalati oleh 40 orang yang tidak menyekutukan Allah, melainkan Allah mengabulkan syafaat mereka untuknya." (HR Muslim)

Memandikan jenazah

Memandikan jenazah adalah kewajiban pertama yang harus dilakukan. Nabi ﷺ bersabda tentang cara memandikan jenazah putrinya Zainab:

"Mandikanlah ia tiga kali, atau lima kali, atau lebih dari itu jika kamu pandang perlu, dengan air dan daun bidara, dan pada akhirnya beri kamfer atau sedikit kamfer." HR Bukhari no. 1254

Tata cara memandikan jenazah:

  1. Niat memandikan jenazah karena Allah.
  2. Letakkan jenazah di tempat yang tertutup dan terhormat, posisi kepala sedikit ditinggikan.
  3. Bersihkan kotoran dari dalam tubuh (dengan menekan perut perlahan) dan dari seluruh anggota tubuh.
  4. Wudhukan jenazah sebagaimana wudhu untuk shalat.
  5. Siram seluruh tubuh dimulai dari kepala kemudian anggota kanan lalu kiri. Gunakan air bersih dicampur daun bidara atau sabun.
  6. Ulangi minimal 3 kali. Pada siraman terakhir, tambahkan sedikit kamfer (kafur).
  7. Keringkan jenazah dengan kain bersih.

Yang berhak memandikan jenazah adalah muhrimnya jika ada, atau sesama jenis kelamin. Suami boleh memandikan istrinya dan sebaliknya. Jika tidak ada yang sejenis dan bukan muhrim, jenazah cukup ditayammumkan.

Mengkafani jenazah

Setelah dimandikan, jenazah dikafani dengan kain putih bersih. Ketentuan kafan:

  • Laki-laki: disunahkan tiga lapis kain putih yang menutupi seluruh tubuh.
  • Perempuan: disunahkan lima lapis: kain basahan, baju kurung, kerudung, dan dua lapis kain penutup.
  • Warna putih adalah yang paling utama. Nabi ﷺ bersabda: "Kenakanlah pakaian putih, karena ia adalah sebaik-baik pakaian kalian, dan kafankanlah orang-orang yang meninggal di antara kalian dengannya." (HR Abu Dawud)
  • Boleh menggunakan kain ihram sebagai kafan. Nabi ﷺ membolehkan ini untuk para syuhada Badar.
  • Tidak boleh berlebihan dalam kafan; yang sederhana namun layak sudah cukup.

Kafan diikat di bagian kepala dan kaki, serta di tengah badan. Ikatannya dikendurkan saat jenazah sudah dimasukkan ke liang lahat.

Mengusung jenazah

Nabi ﷺ memerintahkan untuk bersegera dalam mengusung jenazah menuju pemakaman:

"Segerakanlah jenazah (menuju kubur). Jika ia orang salih, berarti kalian menyegerakan kebaikan untuknya. Jika bukan, berarti kalian meletakkan keburukan dari pundak kalian." HR Bukhari no. 1314

Ketentuan mengusung jenazah:

  • Disunahkan berjalan kaki di dekat keranda, bukan berkendaraan kecuali jaraknya jauh.
  • Orang yang berjalan mengikuti jenazah boleh di depan, di belakang, di kanan, maupun di kiri keranda.
  • Dilarang menangis dengan suara keras, meratap, atau merobek pakaian saat mengiringi jenazah.
  • Disunnahkan bagi yang bertemu iring-iringan jenazah untuk berdiri sebagai bentuk penghormatan.

Tata cara shalat jenazah

Shalat jenazah dilaksanakan dengan berdiri, tanpa ruku, tanpa sujud, dan tanpa adzan maupun iqamah. Berikut tata caranya:

  1. Posisi imam berdiri di depan kepala jenazah laki-laki, dan di depan bagian tengah (perut) jenazah perempuan.
  2. Niat dalam hati untuk shalat jenazah mengikuti imam.
  3. Takbir pertama dengan mengangkat tangan, kemudian membaca Al-Fatihah.
  4. Takbir kedua tanpa mengangkat tangan, kemudian membaca shalawat Ibrahim.
  5. Takbir ketiga tanpa mengangkat tangan, kemudian membaca doa untuk jenazah.
  6. Takbir keempat tanpa mengangkat tangan, berdiam sebentar kemudian salam ke kanan saja menurut sebagian ulama, atau kanan dan kiri menurut ulama lainnya.

Bacaan dalam shalat jenazah

Setelah takbir pertama: Al-Fatihah

Membaca Surah Al-Fatihah berdasarkan hadits riwayat Ibn Abbas bahwa Nabi ﷺ membaca Al-Fatihah dalam shalat jenazah (HR Tirmidhi, shahih).

Setelah takbir kedua: Shalawat Ibrahim

Allahumma shalli 'ala Muhammadin wa 'ala ali Muhammadin, kama shallayta 'ala Ibrahima wa 'ala ali Ibrahima. Wa barik 'ala Muhammadin wa 'ala ali Muhammadin, kama barakta 'ala Ibrahima wa 'ala ali Ibrahima fil 'alamina innaka hamidun majid.

Setelah takbir ketiga: Doa jenazah

Berdasarkan hadits riwayat Muslim no. 963, Nabi ﷺ mengajarkan doa untuk jenazah. Bacaannya berbeda untuk jenazah laki-laki dan perempuan (lihat bagian doa jenazah di bawah).

Doa jenazah lengkap

Untuk jenazah laki-laki

Allahummaghfir lahu warhamhu wa 'afihi wa'fu 'anhu, wa akrim nuzulahu wa wassi' madkhalahu, waghsilhu bil ma'i wats tsalji wal barad, wa naqqihi minal khathaya kama naqqayta ats tsawbal abyadha minad danas. Wa abdilhu daran khairan min darihi, wa ahlan khairan min ahlihi, wa zawjan khairan min zawjihi, wa adkhilhul jannata, wa a'idhu min 'adzabil qabri wa min 'adzabin nar.

Artinya: "Ya Allah, ampunilah dia, rahmatilah dia, berilah keselamatan kepadanya, maafkanlah dia, muliakanlah kedatangannya, lapangkanlah tempat masuknya, mandikanlah dia dengan air, salju, dan embun beku, bersihkanlah dia dari dosa-dosa sebagaimana Engkau membersihkan kain putih dari kotoran. Gantikanlah rumahnya dengan rumah yang lebih baik, keluarganya dengan keluarga yang lebih baik, dan istrinya dengan istri yang lebih baik. Masukkanlah dia ke dalam surga, dan lindungilah dia dari azab kubur dan azab neraka."

Untuk jenazah perempuan

Ganti kata "lahu" menjadi "laha", "naqqihi" menjadi "naqqiha", "abdilhu" menjadi "abdilha", "adkhilhu" menjadi "adkhilha", "a'idhu" menjadi "a'idha", dan "zawjan" menjadi "zaujan".

Untuk jenazah anak-anak

Allahumma aj'alhu farathan wa dhukhralan liwalidayhi, wa syafi'an mujaaban. Allahumma tsaqqil bihi mawaziinahuma wa a'zhim bihi ujuurahuma wa alhiqhu bi shalihi salafil mu'miniin.

Artinya: "Ya Allah, jadikanlah dia penebus dosa dan tabungan bagi kedua orang tuanya, dan pemberi syafaat yang dikabulkan. Ya Allah, beratkanlah timbangan amal keduanya dengan (pahala merawat) dia, besarkanlah pahala keduanya, dan susulkanlah dia dengan orang-orang shalih yang telah mendahului dari kalangan kaum mukminin."

Penguburan

Nabi ﷺ memberikan contoh penguburan yang benar:

"Jenazah diletakkan miring ke kanan dalam liang lahat menghadap kiblat." HR Bukhari no. 1350

Tata cara penguburan yang benar:

  1. Liang lahat digali cukup dalam sehingga bau tidak tercium dan binatang buas tidak dapat membongkarnya. Disunahkan membuat lahd (ceruk di sisi dalam menghadap kiblat) untuk meletakkan jenazah.
  2. Membaca basmalah saat memasukkan jenazah: "Bismillah wa 'ala millati Rasulillah" (Dengan nama Allah dan di atas agama Rasulullah).
  3. Jenazah diletakkan miring ke kanan menghadap kiblat. Tali kafan dilepaskan.
  4. Tutup dengan papan atau batu di sisi lahd sebelum ditimbun tanah.
  5. Timbun tanah dengan ketinggian satu jengkal di atas permukaan tanah sebagai penanda.
  6. Percikan air di atas kubur disunahkan.
  7. Doa setelah penguburan: Nabi ﷺ biasa berdiri di sisi kubur setelah penguburan dan berkata: "Mohonkanlah ampunan untuk saudaramu, dan mintalah agar ia dikuatkan, karena ia sekarang sedang ditanya." (HR Abu Dawud)

Takziah

Takziah adalah mengunjungi dan menghibur keluarga yang ditinggalkan. Hukumnya sunnah. Nabi ﷺ bersabda:

"Barangsiapa bertakziah kepada orang yang berduka, maka baginya pahala seperti pahala orang yang berduka tersebut." HR Tirmidhi no. 1073

Adab bertakziah:

  • Datang dengan niat menghibur dan mendoakan, bukan sekadar berkumpul.
  • Ucapkan kalimat takziah yang baik, misalnya: "Innalillahi wa inna ilayhi raji'un, semoga Allah melipatgandakan pahalamu, mengampuni mayitmu, dan melapangkan dadamu."
  • Membawakan makanan untuk keluarga yang berduka sangat dianjurkan, karena keluarga tersebut sedang dalam kesibukan dan kesedihan.
  • Takziah boleh dilakukan sebelum maupun sesudah jenazah dimakamkan, dalam tiga hari setelah kematian.
  • Dilarang membuat kerumunan yang mengganggu atau menyibukkan keluarga jenazah dengan persiapan jamuan.

Ziarah kubur

Ziarah kubur hukumnya sunnah. Nabi ﷺ bersabda:

"Dahulu aku melarang kalian berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah, karena sesungguhnya ziarah kubur mengingatkan akhirat." HR Muslim no. 976

Adab dan doa ziarah kubur:

  • Ucapkan salam saat memasuki area pemakaman: "Assalamu 'alaykum ahlad diyar minal mu'miniina wal muslimin, wa innaa in sya' Allahu bikum lala hiquun, nas'alullaha lana wa lakumul 'afiyah." (Salam atas kalian wahai penghuni kubur dari kalangan mukminin dan muslimin. Kami pun insya Allah akan menyusul kalian. Kami memohon kepada Allah keselamatan untuk kami dan kalian.)
  • Doakan penghuni kubur dengan doa-doa yang diajarkan Nabi ﷺ.
  • Ingat kematian dan renungkan kondisi diri.
  • Bacaan Al-Qur'an di area pemakaman diperbolehkan menurut jumhur ulama.

Hal-hal yang dilarang

Islam melarang beberapa hal terkait jenazah dan pemakaman yang masih sering dilanggar:

  • Meratap dan menangis keras (niyahah). Nabi ﷺ bersabda bahwa mayit diazab karena ratapan keluarganya (HR Bukhari dan Muslim). Yang dibolehkan adalah menangis tanpa suara yang berlebihan.
  • Membangun bangunan di atas kubur, menulis di atasnya, atau mendirikan masjid di atas kubur.
  • Mengiringi jenazah dengan nyanyian, musik, atau perbuatan yang tidak patut.
  • Melewati atau duduk di atas kubur. Nabi ﷺ bersabda: "Sungguh duduk di atas bara api hingga membakar pakaiannya lebih baik daripada duduk di atas kuburan." (HR Muslim)
  • Shalat menghadap kuburan. Nabi ﷺ melarang keras hal ini untuk menutup pintu kesyirikan.
  • Minta doa atau pertolongan kepada penghuni kubur. Yang dibolehkan adalah mendoakan mereka, bukan meminta doa dari mereka.

Pertanyaan umum

Berapa takbir dalam shalat jenazah?

Shalat jenazah terdiri dari 4 takbir. Setelah takbir pertama membaca Al-Fatihah, setelah takbir kedua membaca shalawat Ibrahim, setelah takbir ketiga membaca doa untuk jenazah, dan setelah takbir keempat berdoa singkat kemudian salam.

Apakah shalat jenazah wajib?

Shalat jenazah hukumnya fardhu kifayah. Jika sudah ada sebagian kaum muslimin yang melaksanakannya, kewajiban gugur bagi yang lain. Namun jika tidak ada seorang pun yang melaksanakannya, seluruh kaum muslimin di sekitarnya berdosa.

Bagaimana cara memandikan jenazah yang benar?

Jenazah dimandikan dengan niat, dimulai dari anggota wudhu, kemudian seluruh tubuh digosok dengan air bersih dicampur sabun atau daun bidara, minimal tiga kali (HR Bukhari 1254). Pada siraman terakhir ditambahkan sedikit kamfer, lalu jenazah dikeringkan.

Bolehkah wanita shalat jenazah?

Boleh. Tidak ada larangan bagi wanita untuk ikut shalat jenazah. Aisyah radhiyallahu anha pernah melaksanakan shalat jenazah di masjid (HR Muslim). Namun wanita tidak dianjurkan mengikuti iring-iringan jenazah hingga ke pemakaman.

Apakah boleh shalat jenazah di atas kubur?

Boleh jika jenazah sudah dikubur dan belum sempat dishalatkan, atau sudah dishalatkan namun belum oleh semua yang ingin menshalatkannya. Hadits dari Muslim no. 954 menyebutkan Nabi ﷺ pernah menshalati kubur seseorang sebulan setelah penguburannya.

Jangan lewatkan sholat

Bekal terbaik menghadapi kematian adalah sholat yang terjaga.

Setiap sholat yang kita jaga adalah tabungan akhirat. FivePrayer hadir agar tidak satu pun dari lima sholat fardhu terlewat. Gratis di iOS, Android, dan Chrome.

Unduh diApp Store
Dapatkan diGoogle Play
Juga diChrome