Pernikahan dalam Islam adalah ibadah sekaligus sunah Nabi ﷺ. Allah menyebutnya sebagai "mitsaqan ghalizha" (perjanjian yang sangat kuat) dalam QS An-Nisa 4:21, ungkapan yang juga dipakai untuk perjanjian para nabi dengan Allah. Dengan memahami seluruh aspek pernikahan secara syar'i, pasangan dapat membangun rumah tangga yang benar-benar diridhai Allah.
"Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih (mawaddah) dan sayang (rahmah)." QS Ar-Rum 30:21
Pengingat penting: Pernikahan menuntut komitmen jangka panjang. Jangan lewatkan sholat lima waktu sebagai fondasi rumah tangga. FivePrayer hadir agar pasangan tetap terjaga shalatnya bersama.
Definisi nikah dalam Islam
Nikah secara bahasa berarti bergabung atau berhimpun. Secara syar'i, nikah adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dan perempuan serta saling memberi hak dan kewajiban sesuai ketentuan syariat. Allah Ta'ala berfirman:
"Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal kamu telah bergaul satu sama lain dan mereka (para istri) telah mengambil perjanjian yang kuat (mitsaqan ghalizha) dari kamu?" QS An-Nisa 4:21
Kata "mitsaqan ghalizha" (perjanjian yang sangat kuat) menunjukkan betapa seriusnya ikatan pernikahan dalam pandangan Islam. Perjanjian ini bukan sekadar kontrak sosial, melainkan ikatan yang disaksikan Allah dan mengandung tanggung jawab spiritual yang besar.
Hukum menikah bagi seorang muslim dapat berubah sesuai keadaan:
- Wajib jika dikhawatirkan jatuh ke perbuatan zina dan mampu memberi nafkah.
- Sunnah jika sudah mampu dan tidak dikhawatirkan jatuh ke maksiat.
- Makruh jika belum mampu memberi nafkah lahir batin.
- Haram jika akan menyakiti calon pasangan.
Syarat sah nikah
Sebelum membahas rukun, perlu dipahami syarat-syarat yang menjadi landasan sahnya sebuah akad nikah:
- Calon suami dan istri harus jelas identitasnya, bukan orang yang sama, dan tidak termasuk kategori yang diharamkan untuk dinikahi.
- Kerelaan kedua calon. Nikah dengan paksaan tidak sah dalam Islam. Nabi ﷺ bersabda bahwa janda tidak boleh dinikahkan kecuali setelah bermusyawarah, dan gadis tidak boleh dinikahkan kecuali setelah meminta izin (HR Bukhari dan Muslim).
- Mahar disepakati sebelum atau saat akad.
- Tidak sedang dalam kondisi ihram. Menikah saat ihram haji atau umrah tidak sah.
- Tidak ada hubungan mahram antara calon suami dan istri.
Rukun nikah
Para ulama jumhur menetapkan lima rukun nikah yang harus seluruhnya terpenuhi:
- Calon suami yang memenuhi syarat.
- Calon istri yang memenuhi syarat.
- Wali dari pihak perempuan.
- Dua orang saksi yang adil.
- Ijab dan kabul (serah terima akad).
Jika salah satu rukun ini tidak terpenuhi, akad nikah dianggap tidak sah dan pernikahan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum syar'i.
Wali nikah
Wali nikah adalah salah satu rukun terpenting. Allah berfirman dalam QS Al-Baqarah 2:232:
"Apabila kamu menceraikan perempuan-perempuan, lalu sampailah mereka ke penghujung iddahnya, maka janganlah kamu menghalangi mereka untuk menikah (lagi) dengan calon suaminya, apabila telah ada kerelaan di antara mereka dengan cara yang patut."
Ayat ini menegaskan bahwa wali tidak boleh menghalangi pernikahan yang sah. Urutan wali nikah menurut jumhur ulama adalah sebagai berikut:
- Ayah kandung (wali paling utama).
- Kakek dari jalur ayah.
- Saudara laki-laki kandung (seayah seibu).
- Saudara laki-laki seayah.
- Paman dari jalur ayah (saudara kandung ayah).
- Anak laki-laki dari paman tersebut.
- Wali hakim jika tidak ada wali nasab atau wali nasab enggan (adhal) tanpa alasan syar'i.
Wali yang enggan menikahkan tanpa alasan yang dibenarkan syariat disebut wali adhal, dan haknya sebagai wali dapat dialihkan kepada wali hakim dari pengadilan agama.
Mahar
Mahar atau maskawin adalah kewajiban suami kepada istri yang merupakan hak penuh sang istri. Allah berfirman:
"Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang wajib (nihlah)." QS An-Nisa 4:4
Kata "nihlah" mengandung makna pemberian tulus dan sukarela, bukan sekadar kompensasi. Beberapa ketentuan mahar:
- Tidak ada batas minimum atau maksimum. Nabi ﷺ menikahkan seorang sahabat dengan mahar berupa hafalan Al-Qur'an.
- Bisa berupa uang, emas, barang, manfaat, atau jasa, asalkan halal dan memiliki nilai.
- Wajib diserahkan sesuai kesepakatan, bisa tunai (mu'ajjal) atau ditangguhkan (mu'ajjal).
- Menjadi milik penuh istri. Suami tidak boleh mengambil kembali mahar kecuali istri rela.
- Sebaik-baik mahar adalah yang memudahkan, bukan yang memberatkan. Nabi ﷺ bersabda bahwa pernikahan yang paling berkah adalah yang paling mudah maharnya.
Saksi nikah
Hadits dari Ibn Majah (no. 1880) menegaskan bahwa tidak sah nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil. Syarat saksi nikah:
- Laki-laki muslim.
- Baligh dan berakal sehat.
- Adil (tidak dikenal sebagai pelaku dosa besar).
- Memahami bahasa yang digunakan dalam ijab kabul.
- Hadir langsung di majlis akad, bukan melalui media rekaman.
Fungsi saksi adalah untuk memublikasikan pernikahan dan menghindari tuduhan tidak berdasar di kemudian hari. Oleh karena itu, dianjurkan pula untuk mengumumkan pernikahan kepada masyarakat luas melalui walimah.
Ijab dan kabul
Ijab adalah pernyataan dari wali atau yang mewakilinya yang menyerahkan calon istri kepada calon suami. Kabul adalah pernyataan penerimaan dari calon suami. Contoh lafaz ijab kabul dalam bahasa Arab:
- Ijab: "Aku nikahkan engkau dengan putriku (nama) dengan mahar (jumlah dan bentuk) dibayar tunai."
- Kabul: "Aku terima nikahnya (nama) binti (nama ayah) dengan mahar tersebut."
Syarat ijab kabul:
- Dilakukan dalam satu majelis yang sama.
- Kabul sesuai dengan ijab (tidak ada penambahan atau pengurangan syarat).
- Jelas, tidak mengandung kebimbangan atau syarat yang menggantung.
- Menggunakan kata-kata yang tegas menunjukkan pernikahan seperti "ankahtu" (aku nikahkan) atau "zawwajtuka" (aku kawinkan).
Khutbah nikah
Sebelum ijab kabul, disunahkan menyampaikan khutbah nikah (khutbatul hajah). Nabi ﷺ mengajarkan khutbah ini yang dimulai dengan hamdalah, syahadat, shalawat, kemudian tiga ayat Al-Qur'an: QS Ali Imran 3:102, QS An-Nisa 4:1, dan QS Al-Ahzab 33:70-71. Khutbah nikah bukan syarat sah akad, namun sangat dianjurkan untuk memberkahi majelis.
Walimah
Walimah adalah pesta pernikahan yang diselenggarakan setelah akad nikah. Hukumnya sunnah muakkadah. Nabi ﷺ bersabda:
"Selenggarakanlah walimah meskipun hanya dengan seekor kambing." HR Bukhari no. 5155
Beberapa ketentuan walimah:
- Dilaksanakan tiga hari sejak malam pengantin, dengan hari pertama paling utama.
- Wajib menghadiri undangan walimah bagi yang tidak ada uzur syar'i.
- Dilarang membedakan undangan antara orang kaya dan orang miskin. Nabi ﷺ mencela walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya saja.
- Tidak mengandung unsur kemungkaran seperti musik berlebihan, campur baur laki-laki dan perempuan tanpa batas, dan sebagainya.
Wanita yang haram dinikahi
Allah menyebutkan secara rinci dalam QS An-Nisa 4:23 wanita-wanita yang haram dinikahi. Ada dua kategori:
Haram selamanya (muabbad)
- Mahram nasab: ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi dari pihak ayah, bibi dari pihak ibu, anak perempuan saudara laki-laki, anak perempuan saudara perempuan.
- Mahram sesusuan: ibu susuan dan saudara perempuan sesusuan.
- Mahram pernikahan: ibu mertua, anak tiri (dari istri yang sudah digauli), menantu perempuan, istri ayah (ibu tiri).
Haram sementara (muaqqat)
- Menghimpun dua saudara kandung dalam satu waktu.
- Wanita yang sudah bersuami.
- Wanita yang sedang dalam masa iddah.
- Wanita pezina yang belum bertaubat (menurut sebagian ulama).
- Istri ke-5 saat sudah memiliki 4 istri.
Hak dan kewajiban suami istri
Islam menetapkan hak dan kewajiban yang seimbang antara suami dan istri. Allah menyebutkan dalam QS Ar-Rum 30:21 bahwa di antara tanda kebesaran-Nya adalah diciptakannya mawaddah (rasa cinta yang menggebu) dan rahmah (kasih sayang yang lembut) antara suami dan istri.
Kewajiban suami kepada istri
- Memberikan nafkah lahir: makanan, pakaian, dan tempat tinggal yang layak.
- Memberikan nafkah batin sesuai kebutuhan istri.
- Memperlakukan istri dengan baik (mu'asyarah bil ma'ruf). Allah berfirman: "Dan bergaullah dengan mereka secara patut." (QS 4:19)
- Mendidik istri dalam perkara agama.
- Berlaku adil jika beristri lebih dari satu.
Kewajiban istri kepada suami
- Taat kepada suami dalam perkara yang tidak bertentangan dengan syariat.
- Menjaga kehormatan diri dan harta suami.
- Tidak keluar rumah tanpa izin suami untuk hal-hal yang tidak mendesak.
- Mendidik anak dengan baik.
- Menjaga suasana rumah tangga yang harmonis.
Perceraian dalam Islam
Islam mengizinkan perceraian sebagai jalan keluar terakhir ketika pernikahan tidak lagi dapat dipertahankan, namun menjadikannya sebagai perbuatan halal yang paling dibenci Allah. Allah berfirman:
"Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik." QS Al-Baqarah 2:229
Dan dalam QS At-Thalaq 65:1, Allah memerintahkan agar perceraian dilakukan dengan cara yang baik, memperhatikan masa iddah, dan tidak mengusir istri dari rumahnya selama masa iddah. Jenis-jenis perceraian dalam Islam:
- Thalaq: perceraian yang dijatuhkan suami. Ada thalaq raj'i (bisa rujuk) dan thalaq bain (tidak bisa rujuk kecuali dengan nikah baru).
- Khul': perceraian atas permintaan istri dengan mengembalikan mahar kepada suami.
- Fasakh: pembatalan nikah oleh pengadilan karena sebab tertentu seperti suami tidak memberi nafkah, cacat tersembunyi, atau pernikahan tidak sah sejak awal.
Hikmah pernikahan dalam Islam
Pernikahan bukan sekadar legalitas hubungan antara laki-laki dan perempuan. Di baliknya terkandung hikmah-hikmah agung:
- Menjaga keturunan yang sah. Melalui pernikahan, nasab terjaga dan anak-anak tumbuh dalam lingkungan yang terstruktur dan penuh kasih sayang.
- Melindungi diri dari perbuatan zina. Nabi ﷺ bersabda bahwa menikah adalah penjaga pandangan dan kemaluan (HR Bukhari dan Muslim).
- Mewujudkan ketenangan jiwa. QS 30:21 menyebut bahwa Allah menjadikan rasa tenteram (sakinah) dalam rumah tangga.
- Membentuk masyarakat yang sehat. Keluarga yang kukuh adalah fondasi masyarakat yang kuat.
- Sebagai ibadah dan ladang pahala. Setiap nafkah yang diberikan suami kepada istri dan anak bernilai sedekah. Nabi ﷺ bersabda: "Seorang dinar yang kamu nafkahkan di jalan Allah, seorang dinar untuk memerdekakan budak, seorang dinar untuk orang miskin, dan seorang dinar yang kamu nafkahkan kepada keluargamu, yang paling besar pahalanya adalah dinar yang kamu nafkahkan kepada keluargamu." (HR Muslim)
- Mengikuti sunah para nabi. Semua nabi Allah menikah. Menikah adalah bagian dari sunah yang tidak sepatutnya ditinggalkan.
Pertanyaan umum
Apa saja rukun nikah dalam Islam?
Rukun nikah ada lima: calon suami, calon istri, wali dari pihak perempuan, dua orang saksi yang adil, serta ijab dan kabul. Semua rukun ini harus terpenuhi agar akad nikah sah secara syar'i.
Apakah mahar wajib dalam pernikahan Islam?
Ya, mahar (maskawin) wajib diberikan suami kepada istri. Allah berfirman dalam QS 4:4 agar suami memberikan maskawin sebagai pemberian yang wajib (nihlah). Jumlahnya tidak ditentukan, namun disunnahkan sesuai kemampuan dan tidak memberatkan.
Siapa saja yang berhak menjadi wali nikah?
Wali nikah dari pihak perempuan adalah ayah kandung (paling utama), kemudian kakek dari jalur ayah, saudara laki-laki kandung, paman dari jalur ayah, dan seterusnya. Jika tidak ada wali nasab, wali hakim dari pengadilan agama dapat menjadi wali.
Apakah wajib mengadakan walimah?
Walimah hukumnya sunnah muakkadah. Nabi ﷺ menganjurkan untuk mengadakan walimah meski hanya dengan seekor kambing (HR Bukhari 5155). Menghadiri undangan walimah adalah wajib bagi yang tidak ada uzur.
Bolehkah menikahi saudara sesusuan?
Tidak boleh. Saudara sesusuan termasuk wanita yang haram dinikahi berdasarkan QS 4:23. Seseorang yang menyusu kepada wanita yang sama menjadi mahram, sehingga tidak boleh menikah satu sama lain.
Bangun rumah tangga di atas pondasi sholat.
Pasangan yang menjaga sholat bersama lebih kuat dalam menghadapi ujian. FivePrayer membantu Anda dan pasangan tidak ketinggalan satu pun dari lima sholat fardhu. Gratis di iOS, Android, dan Chrome.