Ringkasan iqamah:
• Fungsi: seruan kedua tepat sebelum shalat dimulai
• Hukum: sunnah muakkadah menurut mayoritas ulama
• Perbedaan mazhab: Syafi'i: "Qad qaamatish-shalaah" 1 kali; Hanafi: 2 kali
• Dasar hadis: Sahih al-Bukhari 606, Sahih Muslim 397
Ada jeda di antara adzan dan shalat. Di situlah iqamah berdiri. Jika adzan adalah undangan untuk datang, maka iqamah adalah pemberitahuan bahwa pertemuan sudah dimulai. Suaranya lebih cepat, lebih singkat, dan lebih mendesak. Siapa yang mendengarnya tahu: saatnya berdiri, berbaris, dan menghadap Allah.
Tips: FivePrayer mengingatkan Anda dengan adzan tepat waktu sehingga Anda tidak pernah terlambat mendengar iqamah di masjid. Gratis, tanpa iklan.
Pengertian dan sejarah iqamah
Kata "iqamah" (إِقَامَة) berasal dari akar kata "qaama" yang berarti berdiri atau menegakkan. Secara istilah, iqamah adalah lafaz-lafaz tertentu yang dikumandangkan untuk memberitahu jamaah bahwa shalat akan segera dimulai dan mereka harus segera berdiri dan berbaris.
Iqamah berbeda dari adzan dalam beberapa hal penting: iqamah diucapkan lebih cepat dari adzan, iqamah tidak perlu suara keras seperti adzan (cukup terdengar oleh jamaah yang hadir), dan iqamah dikumandangkan setelah jamaah sudah berkumpul di tempat shalat, bukan dari menara masjid.
Disyariatkannya iqamah bersamaan dengan adzan, yaitu pada tahun pertama atau kedua Hijriah di Madinah. Bilal bin Rabah r.a. adalah muazin pertama yang mengumandangkan adzan dan iqamah untuk Rasulullah ﷺ dan para sahabat. Sahih al-Bukhari 606 meriwayatkan bahwa Bilal r.a. diperintahkan untuk mengumandangkan adzan dengan kalimat genap dan iqamah dengan kalimat ganjil, namun riwayat lain menunjukkan variasi dalam praktiknya.
Hukum iqamah
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum iqamah, namun perbedaannya tidak terlalu jauh:
Mayoritas ulama (Mazhab Syafi'i, Maliki, dan sebagian Hanbali) berpendapat bahwa iqamah hukumnya sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat ditekankan. Meninggalkannya tidak membatalkan shalat dan tidak berdosa, namun sangat tidak dianjurkan karena bertentangan dengan sunnah Nabi ﷺ yang konsisten.
Mazhab Hanbali dalam pendapat yang lebih kuat berpendapat iqamah hukumnya wajib untuk shalat berjamaah di masjid. Meninggalkannya berdosa, meskipun tidak membatalkan shalat itu sendiri.
Mazhab Hanafi menyatakan iqamah sunnah muakkadah, hampir setara dengan wajib dari sisi penekanan amalan. Imam al-Kasani dalam Bada'i' al-Shana'i menjelaskan bahwa makruh hukumnya mendirikan shalat fardhu tanpa iqamah.
Kesimpulan praktis: selalu kumandangkan iqamah sebelum shalat fardhu, baik berjamaah maupun sendiri, karena ini adalah sunnah yang sangat kuat dan tidak ada alasan yang baik untuk meninggalkannya.
Lafaz iqamah mazhab Syafi'i (dan Maliki)
Mazhab Syafi'i mengikuti riwayat Anas bin Malik r.a. yang menyatakan bahwa Bilal r.a. diperintahkan untuk mengumandangkan iqamah sekali (tidak mengulang) kecuali kalimat "Qad qaamatish-shalaah". Berikut lafaz lengkapnya:
اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ
Allaahu akbar, Allaahu akbar.
"Allah Mahabesar, Allah Mahabesar." (2 kali)
أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ
Asyhadu an laa ilaaha illallaah.
"Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah." (1 kali)
أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ
Asyhadu anna Muhammadan rasuulullaah.
"Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah." (1 kali)
حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ
Hayya 'alash-shalaah.
"Marilah menuju shalat." (1 kali)
حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ
Hayya 'alal-falaah.
"Marilah menuju keberuntungan." (1 kali)
قَدْ قَامَتِ الصَّلَاةُ قَدْ قَامَتِ الصَّلَاةُ
Qad qaamatish-shalaah, qad qaamatish-shalaah.
"Sesungguhnya shalat telah didirikan, sesungguhnya shalat telah didirikan." (2 kali, inilah kalimat khas iqamah yang tidak ada dalam adzan)
اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ
Allaahu akbar, Allaahu akbar.
"Allah Mahabesar, Allah Mahabesar." (2 kali)
لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ
Laa ilaaha illallaah.
"Tidak ada tuhan selain Allah." (1 kali)
Total kalimat iqamah Syafi'i: 11 kalimat. Sumber: Sahih al-Bukhari 606, Sahih Muslim 379 (riwayat Anas bin Malik r.a.).
Lafaz iqamah mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi mengikuti riwayat Abu Mahdzurah r.a. yang menunjukkan bahwa setiap kalimat dalam iqamah diucapkan dua kali, termasuk "Qad qaamatish-shalaah". Lafaznya sama dengan Syafi'i dalam urutan kalimat, namun semua kalimat dua kali:
Kalimat "Allaahu akbar" diucapkan 4 kali di awal (bukan 2 kali), kemudian setiap kalimat berikutnya masing-masing 2 kali, termasuk "Qad qaamatish-shalaah" yang juga 2 kali. Total kalimat iqamah Hanafi: 17 kalimat.
Sumber riwayat Hanafi: Sunan Abu Dawud 508, Sunan al-Nasa'i 634, dari Abu Mahdzurah r.a. yang diajarkan langsung oleh Nabi ﷺ.
Memahami perbedaan Syafi'i dan Hanafi dengan bijak
Perbedaan antara iqamah Syafi'i dan Hanafi sering membuat orang bingung, terutama ketika shalat di masjid yang praktiknya berbeda dari yang biasa. Penting untuk memahami bahwa kedua versi ini berasal dari riwayat sahih yang diriwayatkan dari Nabi ﷺ.
Imam al-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mengajarkan beberapa muazin dengan cara yang berbeda, atau bahwa praktiknya berubah dari waktu ke waktu. Para ulama menyimpulkan bahwa ini adalah perbedaan yang dibolehkan (khilaf maqbul), bukan perbedaan yang satu benar dan satu salah.
Ketika Anda shalat di masjid Hanafi, ikuti iqamah mereka. Ketika Anda shalat di masjid Syafi'i, ikuti iqamah mereka. Perbedaan ini bukan alasan untuk mempermasalahkan atau mempersoalkan sesama Muslim. Fuqaha besar dari kedua mazhab saling menghormati dalam masalah khilaf ini.
Perbedaan spesifik yang paling mudah diidentifikasi:
Syafi'i: "Qad qaamatish-shalaah" diucapkan 2 kali.
Hanafi: "Qad qaamatish-shalaah" diucapkan 2 kali (namun seluruh iqamah secara keseluruhan lebih panjang karena setiap kalimat lain juga dua kali).
Perlu dicatat: dalam praktik sehari-hari di Indonesia, mazhab Syafi'i adalah yang dominan, sehingga iqamah 11 kalimat lebih umum ditemukan di masjid-masjid Indonesia.
Cara menjawab iqamah
Para ulama berbeda pendapat apakah iqamah perlu dijawab seperti menjawab adzan. Mayoritas ulama, termasuk Imam al-Nawawi dari mazhab Syafi'i, berpendapat bahwa iqamah tidak perlu dijawab secara lisan karena waktunya sangat singkat dan jamaah harus segera bersiap berdiri.
Namun sebagian ulama berpendapat boleh menjawab iqamah dengan cara yang sama seperti menjawab adzan, berdasarkan hadis Sahih Muslim 397 yang bersifat umum tentang menjawab seruan muazin. Jika memilih menjawab, jawabannya sama persis dengan kalimat yang diucapkan muazin, kecuali:
حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ وَحَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ
Ketika muazin mengucapkan "Hayya 'alash-shalaah" dan "Hayya 'alal-falaah", jawaban yang diajarkan hadis adalah:
لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ
Laa hawla wa laa quwwata illa billaah.
"Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dari Allah." (Sahih al-Bukhari 613, Sahih Muslim 385)
Dan ketika muazin mengucapkan "Qad qaamatish-shalaah", para ulama yang menganjurkan menjawab iqamah menyarankan untuk mengucapkan:
أَقَامَهَا اللَّهُ وَأَدَامَهَا
Aqaamahallahu wa adaamahaa.
"Semoga Allah menegakkannya dan melanggengkannya." (Sunan Abu Dawud 528, dinilai hasan)
Adab mendengar iqamah
Ada beberapa adab yang diajarkan sunnah berkaitan dengan mendengar iqamah, yang mencerminkan betapa seriusnya Islam memandang momen transisi menuju shalat.
Pertama, berhenti dari semua aktivitas. Ketika iqamah dikumandangkan, hentikan percakapan, hentikan pekerjaan tangan, dan arahkan perhatian penuh kepada persiapan shalat. Ini bukan sekadar sopan santun, melainkan cerminan bahwa shalat lebih penting dari apapun yang sedang dikerjakan.
Kedua, segera berdiri dan meluruskan shaf. Nabi ﷺ bersabda: "Apabila iqamah dikumandangkan, maka janganlah kalian berdiri hingga kalian melihatku." (Sahih al-Bukhari 637, Sahih Muslim 604). Hadis ini menunjukkan bahwa berdiri untuk shalat harus teratur dan tidak tergesa-gesa, namun tetap segera.
Ketiga, luruskan shaf sebelum takbiratul ihram. Nabi ﷺ sangat menekankan meluruskan shaf. Beliau bersabda: "Luruskanlah shaf-shaf kalian, karena meluruskan shaf adalah bagian dari kesempurnaan shalat." (Sahih al-Bukhari 723). Iqamah adalah waktu yang tepat untuk saling memperhatikan dan merapikan barisan.
Keempat, membaca doa setelah iqamah. Berdasarkan analogi doa setelah adzan, sebagian ulama menganjurkan membaca shalawat atas Nabi ﷺ setelah iqamah. Namun yang lebih penting adalah langsung mempersiapkan hati untuk menghadap Allah dalam shalat.
Kelima, tidak keluar dari masjid setelah iqamah. Nabi ﷺ bersabda: "Tidak halal bagi seseorang yang mendengar iqamah untuk keluar dari masjid kecuali karena uzur." (HR Ahmad, dinilai sahih oleh al-Arnaut). Ini menunjukkan betapa mengikatnya iqamah sebagai tanda dimulainya shalat.
Pertanyaan umum
Apa itu iqamah?
Iqamah adalah seruan kedua sebelum shalat dimulai, setelah adzan. Ia lebih singkat dari adzan dan dikumandangkan untuk memberitahu jamaah bahwa shalat akan segera dilaksanakan.
Apa perbedaan iqamah Hanafi dan Syafi'i?
Perbedaan utama adalah jumlah pengulangan kalimat. Syafi'i: iqamah 11 kalimat, dengan setiap kalimat sekali kecuali "Allaahu akbar" di awal dan akhir (2 kali) serta "Qad qaamatish-shalaah" (2 kali). Hanafi: iqamah 17 kalimat, semua kalimat dua kali. Keduanya sahih secara riwayat.
Apakah iqamah wajib atau sunnah?
Mayoritas ulama: sunnah muakkadah. Mazhab Hanbali dalam pendapat kuatnya: wajib untuk shalat berjamaah. Praktis: selalu kumandangkan iqamah karena tidak ada alasan untuk meninggalkan sunnah yang sangat kuat ini.
Apakah iqamah perlu dijawab seperti adzan?
Mayoritas ulama tidak mewajibkan menjawab iqamah karena waktunya singkat dan jamaah harus bersiap shalat. Namun sebagian membolehkan menjawabnya. Ketika "Qad qaamatish-shalaah" dikumandangkan, yang sering dianjurkan adalah mengucapkan "Aqaamahallahu wa adaamahaa" (Sunan Abu Dawud 528).
FivePrayer: dengar adzan tepat waktu agar tidak pernah ketinggalan iqamah.
Dari adzan hingga iqamah, setiap momen menuju shalat itu berharga. FivePrayer memberikan pengingat adzan yang akurat berdasarkan lokasi Anda, sehingga Anda selalu tepat waktu. Gratis di iOS, Android, dan Chrome.