Fakta cepat qurban:
• Hukum: Sunnah muakkad (Syafi'i, Maliki, Hanbali) atau Wajib (Hanafi)
• Siapa: Muslim dewasa yang mampu, memiliki kelebihan harta setara nisab
• Hewan yang sah: Kambing/domba (≥1 tahun) untuk 1 orang; Sapi/kerbau (≥2 tahun) untuk 7 orang; Unta (≥5 tahun) untuk 7 orang
• Waktu: Setelah sholat Idul Adha hari ke-10 Dzulhijjah s.d. terbenamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah
• Idul Adha 2026: Sekitar 6 Juni 2026
• Larangan: Bagi yang berniat qurban, tidak memotong rambut dan kuku mulai 1 Dzulhijjah
Setiap tahun, ratusan juta Muslim di seluruh dunia merayakan Idul Adha dengan menyembelih hewan qurban, sebuah ibadah yang berakar dari kisah pengorbanan Nabi Ibrahim ﷺ. Namun di balik kesederhanaannya, qurban memiliki syarat dan ketentuan yang perlu dipahami agar ibadah ini benar-benar sah dan diterima Allah. Artikel ini menyajikan panduan menyeluruh dari dalil yang shahih.
Apa itu qurban (udhiyah)?
Dalam bahasa Arab, istilah yang digunakan para ulama fikih adalah udhiyah (أُضْحِيَّة), dari kata dhuhaa, merujuk pada waktu penyembelihan di pagi hari. Adapun kata qurban sendiri berasal dari Al-Qur'an dan bermakna lebih luas, yaitu segala sesuatu yang mendekatkan diri kepada Allah (QS. Al-Ma'idah 5:27). Dalam pemakaian sehari-hari di Indonesia dan banyak negara Muslim, keduanya merujuk pada hal yang sama.
Secara syariat, qurban adalah ibadah menyembelih hewan ternak tertentu pada hari Idul Adha dan hari-hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah) sebagai bentuk ketaatan dan pengagungan kepada Allah. Ibadah ini mengenang kesediaan Nabi Ibrahim ﷺ memenuhi perintah Allah untuk menyembelih putranya Ismail ﷺ, sebuah ujian keimanan yang digambarkan Al-Qur'an dengan indah:
فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يَا بُنَيَّ إِنِّي أَرَىٰ فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ فَانظُرْ مَاذَا تَرَىٰ ۚ قَالَ يَا أَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ ۖ سَتَجِدُنِي إِن شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّابِرِينَ
"Maka tatkala anak itu sampai pada umur sanggup berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: 'Hai anakku, sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu.' Ia menjawab: 'Hai ayahku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar.'" (QS. Ash-Shaffat 37:102)
Ketika keduanya telah berserah diri dan Ibrahim siap melaksanakan perintah itu, Allah mengganti Ismail dengan seekor domba yang besar. Kisah ini mengajarkan bahwa inti qurban bukan pada darah atau dagingnya, melainkan pada ketakwaan hati. Sebagaimana Allah tegaskan:
"Daging-daging qurban dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya." (QS. Al-Hajj 22:37)
Dalam konteks ini pula, Nabi ﷺ memperingatkan dengan tegas:
"Barangsiapa yang mampu dan tidak berqurban, janganlah ia mendekati tempat sholat kami." (HR. Ibnu Majah 3123)
Hukum qurban: wajib atau sunnah?
Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini, dan perbedaan ini telah berlangsung sejak generasi awal Islam. Tidak perlu dipandang sebagai pertentangan, ini adalah khazanah fikih Islam yang kaya.
Mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali sepakat bahwa qurban hukumnya sunnah muakkad, sunnah yang sangat dikuatkan dan sangat dianjurkan untuk tidak ditinggalkan bagi yang mampu. Dalilnya antara lain riwayat bahwa Abu Bakar RA dan Umar RA pernah tidak berqurban dalam setahun karena khawatir orang mengira qurban itu wajib (HR. Baihaqi).
Mazhab Hanafi berpendapat qurban hukumnya wajib bagi Muslim yang merdeka, mukim, dan memiliki nisab di luar kebutuhan pokok. Mereka berpijak pada QS. Al-Kautsar 108:2 yang menggandengkan sholat Id dengan perintah menyembelih, serta beberapa hadits yang mengindikasikan kewajiban, termasuk peringatan Nabi ﷺ di atas.
Secara praktis, perbedaan ini tidak terlalu berpengaruh pada amal: baik berpendapat wajib maupun sunnah muakkad, kesimpulannya sama, bagi Muslim yang mampu, qurban adalah ibadah yang sangat sayang untuk dilewatkan. Allah menilai niat dan kesungguhan, bukan sekadar formalitas hukum.
Jenis dan syarat hewan qurban
Tidak semua hewan ternak sah dijadikan qurban. Al-Qur'an menyebut baha'im al-an'am (QS. Al-Hajj 22:34), hewan-hewan ternak, yang secara fikih merujuk pada empat jenis: kambing, domba, sapi (dan kerbau), serta unta. Hewan selain itu, seperti ayam, kuda, atau kelinci, tidak sah sebagai qurban.
Selain jenisnya, hewan qurban harus memenuhi syarat usia minimum. Ini penting karena hewan yang belum cukup umur dianggap belum mencapai kesempurnaan fisik yang layak untuk dipersembahkan sebagai ibadah. Nabi ﷺ juga menetapkan syarat kondisi fisik hewan melalui hadits:
"Empat (jenis hewan) yang tidak boleh dijadikan qurban: yang buta matanya dan jelas cacatnya, yang pincang dan jelas pincangnya, yang sakit dan jelas sakitnya, dan yang kurus kering tidak berlemak." (HR. Abu Dawud 2802)
| Hewan | Usia Minimum | Mewakili Berapa Orang | Catatan |
|---|---|---|---|
| Kambing | ≥ 1 tahun (sudah berganti gigi) | 1 orang | Paling umum di Indonesia |
| Domba | ≥ 1 tahun; atau ≥ 6 bulan jika fisiknya sudah seperti domba 1 tahun (per sebagian pendapat) | 1 orang | Ada keringanan untuk domba gemuk |
| Sapi / Kerbau | ≥ 2 tahun | Maksimal 7 orang | Kerbau setara sapi dalam fikih |
| Unta | ≥ 5 tahun | Maksimal 7 orang | Jarang di Indonesia, umum di Timur Tengah |
Selain cacat yang disebutkan dalam hadits di atas, ulama juga melarang hewan yang hilang sebagian besar telinganya, hilang sebagian besar ekornya, atau yang lahir tanpa telinga. Adapun cacat ringan seperti tanduk patah sedikit atau telinga berlubang (untuk tanda kepemilikan) masih diperbolehkan oleh jumhur ulama.
Berbagi hewan (patungan sapi/unta)
Satu ekor sapi, kerbau, atau unta boleh dibagi untuk maksimal tujuh orang. Dalilnya sangat jelas:
"Kami menyembelih bersama Rasulullah ﷺ di Hudaibiyah, seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang." (HR. Muslim 1318, dari Jabir RA)
Tujuh bagian ini bukan berarti tujuh keluarga, melainkan tujuh kepala atau tujuh orang. Namun ada kelonggaran yang indah untuk kambing dan domba: satu ekor kambing sah mewakili seorang laki-laki dan seluruh keluarganya, sebagaimana diriwayatkan dalam HR. Abu Dawud 2810, bahwa seorang laki-laki di zaman Nabi ﷺ menyembelih seekor kambing untuk dirinya dan seluruh ahli rumahnya.
Para ulama berbeda pendapat tentang apakah satu keluarga besar yang ingin berqurban sapi dengan beberapa bagian (misalnya satu keluarga mengambil dua bagian dari seekor sapi) diperbolehkan. Pendapat yang lebih kuat menyatakan bahwa tujuh bagian itu harus dari tujuh orang yang berbeda, masing-masing dengan niat qurban sendiri-sendiri. Yang jelas dan disepakati: niat setiap bagian harus ikhlas untuk beribadah kepada Allah, bukan sekadar mendapatkan daging.
Waktu penyembelihan
Waktu qurban yang sah dimulai setelah sholat Idul Adha pada hari ke-10 Dzulhijjah dan berakhir saat terbenam matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah, total empat hari, yaitu hari raya ditambah tiga hari Tasyrik. Waktu terbaik adalah segera setelah sholat Id pada hari ke-10, karena Nabi ﷺ sendiri melaksanakannya demikian.
Tentang batas awal yang sangat tegas, Nabi ﷺ bersabda:
"Siapa yang menyembelih sebelum sholat (Id), maka itu adalah daging biasa yang ia siapkan untuk keluarganya, bukan termasuk qurban sedikitpun." (HR. Bukhari 5545)
Ini pelajaran penting: menyembelih malam sebelum Id, atau bahkan pagi hari sebelum imam selesai sholat, tidak sah sebagai qurban. Jika Anda berqurban melalui lembaga resmi di kota lain atau di pedesaan, pastikan penyembelihan dilakukan setelah sholat Id di lokasi penyembelihan tersebut, bukan setelah sholat Id di tempat Anda.
Adapun bagi yang ingin memastikan tidak melewatkan sholat Id, titik awal yang menentukan sahnya qurban, FivePrayer menampilkan jadwal sholat yang akurat dan notifikasi agar Anda tidak terlewat satu pun waktu penting.
Niat dan larangan potong rambut/kuku
Ada amalan khusus yang berlaku bagi orang yang berniat berqurban, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah RA:
"Apabila kalian melihat hilal Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian ingin berqurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sedikitpun hingga ia menyembelih qurbannya." (HR. Muslim 1977)
Larangan memotong rambut dan kuku ini dimulai sejak masuknya bulan Dzulhijjah (1 Dzulhijjah) dan berakhir setelah hewan qurban disembelih. Para ulama berbeda pendapat apakah larangan ini wajib atau sunnah, pendapat terkuat adalah makruh tanzih (tidak sampai haram) jika dilanggar.
Beberapa hal penting yang perlu dipahami:
- Larangan ini hanya berlaku untuk orang yang berniat berqurban, bukan untuk seluruh anggota keluarganya.
- Jika seseorang terlanjur memotong rambut atau kuku karena lupa, ia tidak perlu membayar kafarat, cukup beristighfar dan melanjutkan niat qurbannya.
- Hikmahnya: menyerupai sedikit kondisi orang yang berhaji (yang juga dilarang memotong rambut selama ihram), sehingga orang yang tidak bisa berhaji pun merasakan kekhusyukan ibadah di bulan Dzulhijjah.
Cara penyembelihan
Penyembelihan qurban harus dilakukan dengan cara yang sesuai syariat, karena ini bagian dari ibadah. Nabi ﷺ mencontohkan langsung: beliau menyembelih dengan tangan sendiri, membaca bismillah dan takbir, menghadapkan hewan ke arah kiblat, dan menggunakan pisau yang tajam agar hewan tidak tersiksa.
"Nabi ﷺ menyembelih (qurban) pada hari Idul Adha dengan dua ekor kambing kibas. Beliau membaca bismillah dan bertakbir, dan meletakkan kakinya di atas sisi (leher) hewan." (HR. Bukhari 5565)
Tata cara ringkasnya adalah sebagai berikut. Baringkan hewan dengan sisi kiri menghadap ke atas dan kepala menghadap kiblat. Penyembelih mengucapkan "Bismillahi Allahu Akbar", ini wajib dibaca saat penyembelihan dimulai. Jika qurban diniatkan untuk orang tertentu atau atas nama seseorang yang telah wafat, tambahkan: "Allahumma hadzihi 'an fulan" (Ya Allah, ini qurban dari si fulan). Kemudian potong dengan cepat tiga saluran: tenggorokan, kerongkongan, dan dua urat nadi di leher.
Bolehkah mewakilkan penyembelihan? Ya, sangat boleh. Nabi ﷺ sendiri mewakilkan sebagian penyembelihan beliau kepada Ali bin Abi Thalib RA saat Haji Wada' (HR. Muslim 1218). Ini berarti titip qurban ke panitia masjid, lembaga amil zakat, atau rumah potong hewan resmi yang memenuhi syarat adalah sah secara fikih.
Jangan lewatkan sholat Id. Sah tidaknya qurban bergantung pada sholat Idul Adha sudah dimulai di tempat penyembelihan. FivePrayer menampilkan jadwal sholat Lima waktu termasuk waktu sholat Id, dengan notifikasi tepat waktu agar kamu tidak melewatkan momen penting ini. Gratis untuk iOS, Android, dan Chrome.
Pembagian daging
Daging qurban tidak boleh dijual, dan penyembelihnya tidak boleh menerima upah dalam bentuk daging qurban (boleh diberi hadiah terpisah). Adapun pembagiannya, Al-Qur'an memberi panduan yang jelas:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
"Maka makanlah sebagian dari (daging) itu dan berilah makan orang yang sengsara lagi fakir." (QS. Al-Hajj 22:28)
Dalam ayat lain disebutkan: فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ, "makanlah sebagian darinya dan berilah makan orang yang meminta dan orang yang tidak meminta (namun membutuhkan)" (QS. Al-Hajj 22:36).
Para ulama menyimpulkan dari dua ayat ini bahwa daging qurban dibagi menjadi tiga bagian: dimakan sendiri oleh yang berqurban dan keluarganya, dibagikan kepada kerabat dan tetangga sebagai hadiah, dan disedekahkan kepada fakir miskin. Pembagian sepertiga-sepertiga ini adalah anjuran yang baik, bukan kewajiban mutlak. Yang wajib adalah bahwa sebagian harus disedekahkan kepada yang membutuhkan.
Mengenai penyimpanan daging, dahulu Nabi ﷺ pernah melarang menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari. Namun larangan itu kemudian dicabut sendiri oleh beliau:
"Dahulu aku melarang kalian menyimpan daging qurban. Maka simpanlah sekarang apa yang kalian butuhkan dan sedekahkan sisanya." (HR. Muslim 1975)
Maka menyimpan daging qurban di freezer untuk dikonsumsi beberapa hari atau minggu kemudian adalah sah. Yang dianjurkan tetap adalah memprioritaskan distribusi kepada yang membutuhkan, terutama di lingkungan sekitar kita.
Bagaimana jika terlewat?
Hari Tasyrik (11-13 Dzulhijjah) sudah berakhir dan seseorang belum sempat berqurban, padahal mampu dan sudah berniat, apa yang harus dilakukan?
Mazhab Hanafi berpendapat: karena qurban adalah wajib bagi yang mampu, maka wajib bersedekah senilai harga hewan qurban jika waktu telah lewat tanpa melaksanakannya.
Mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali berpendapat: waktu qurban sudah lewat dan tidak ada qadha, ibadah ini terikat waktu yang spesifik. Yang bisa dilakukan adalah memperbanyak amal sholeh, sedekah, dan mempersiapkan diri lebih baik untuk tahun berikutnya.
Dalam semua pendapat, yang disepakati adalah: tidak ada dosa besar bagi yang benar-benar tidak mampu, baik karena keterbatasan finansial, sakit, atau uzur lainnya. Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya (QS. Al-Baqarah 2:286).
Pertanyaan umum
Apakah qurban online atau titip ke lembaga amil zakat sah?
Ya, sah menurut mayoritas ulama. Mewakilkan penyembelihan kepada orang lain diperbolehkan dalam fikih, Nabi ﷺ sendiri pernah melakukannya. Yang terpenting: pastikan penyembelihan dilakukan oleh seorang Muslim pada waktu yang sah (setelah sholat Id tanggal 10-13 Dzulhijjah) dan hewan yang disembelih memenuhi syarat. Sebaiknya pilih lembaga resmi yang terpercaya dan transparan.
Apakah perempuan boleh berqurban?
Ya, tidak ada larangan sama sekali. Hukum qurban berlaku untuk semua Muslim dewasa yang mampu tanpa membedakan jenis kelamin. Perempuan yang memiliki harta sendiri dan mampu berqurban sangat dianjurkan untuk melakukannya.
Apa bedanya qurban dan aqiqah?
Keduanya adalah ibadah yang berbeda. Qurban dilaksanakan pada Idul Adha (hari ke-10 sampai 13 Dzulhijjah) setiap tahun oleh setiap Muslim yang mampu. Aqiqah dilaksanakan hari ke-7 setelah kelahiran bayi, 2 kambing untuk anak laki-laki dan 1 kambing untuk anak perempuan, sebagai bentuk syukur atas kelahiran. Tidak ada larangan melakukan keduanya sekaligus pada hari yang berbeda.
Satu keluarga cukup dengan satu kambing?
Ya. Berdasarkan HR. Abu Dawud 2810, satu kambing atau domba cukup untuk seorang laki-laki dan seluruh anggota keluarganya. Ini adalah keluasan yang diberikan syariat, tidak setiap orang dalam keluarga harus berqurban terpisah selama kepala keluarga sudah menunaikannya.
Bagaimana jika tidak mampu membeli hewan qurban?
Tidak ada kewajiban, dan tidak ada beban, bagi yang memang tidak mampu. Qurban adalah ibadah yang terikat kemampuan finansial. Bagi yang belum mampu: sedekahkan semampu Anda di hari Idul Adha, perbanyak dzikir dan doa, dan niatkan untuk berqurban di tahun-tahun mendatang ketika Allah memberikan kelapangan. Allah menilai niat dan kemampuan, bukan angka rupiah.
Jadwal sholat akurat dan notifikasi sholat Id agar tidak terlewat.
FivePrayer menampilkan jadwal sholat lima waktu yang akurat berdasarkan lokasi Anda, termasuk waktu sholat Idul Adha, momen yang menentukan awal waktu penyembelihan qurban. Gratis, tanpa iklan, tanpa akun. Tersedia di iOS, Android, dan Chrome.