Fakta cepat sujud sahwi:
• Bentuk: 2 sujud tambahan di akhir shalat
• Dalil: Bukhari 401, Muslim 572
• Mayoritas ulama: dilakukan sebelum salam
• Hanafi: kadang setelah salam (untuk kelebihan rakaat)
Sujud sahwi adalah dua sujud tambahan yang dilakukan untuk menebus kesalahan atau kelupaan dalam shalat. Kata sahwi berarti lupa atau lalai. Hukumnya disyariatkan berdasarkan hadits-hadits shahih Nabi ﷺ yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, dan merupakan salah satu keringanan (rukhshah) dari Allah bagi hambanya yang khilaf tanpa sengaja.
Apa itu sujud sahwi?
Sujud sahwi adalah dua sujud yang dilakukan sebagai tebusan atas kekurangan atau kelebihan yang terjadi dalam shalat secara tidak disengaja, baik karena lupa jumlah rakaat, lupa duduk tasyahhud awal, maupun menambah gerakan tanpa sengaja.
Dalil utamanya adalah dua hadits shahih:
"Nabi ﷺ shalat Zhuhur lima rakaat. Ada yang bertanya: 'Apakah shalat ditambah?' Beliau balik bertanya: 'Ada apa?' Mereka berkata: 'Engkau shalat lima rakaat.' Maka Nabi ﷺ melipat kakinya dan sujud dua kali."
(HR Bukhari 401)
"Nabi ﷺ shalat dua rakaat kemudian salam. Dzul Yadain berkata: 'Wahai Rasulullah, apakah shalat dikurangi atau engkau lupa?' Nabi ﷺ bertanya kepada para sahabat, mereka menjawab: 'Benar.' Lalu Nabi ﷺ melanjutkan dua rakaat yang tersisa, kemudian salam, lalu sujud dua kali."
(HR Muslim 572)
Kedua hadits ini menunjukkan bahwa sujud sahwi disyariatkan baik untuk kelebihan rakaat (Bukhari 401) maupun kekurangan rakaat (Muslim 572). Ini menunjukkan luasnya cakupan sujud sahwi sebagai penebus ketidaksengajaan dalam shalat.
Penyebab sujud sahwi
Para ulama merangkum sebab-sebab sujud sahwi dalam beberapa kategori utama:
1. Menambah rakaat secara tidak sengaja
Jika seseorang shalat Zhuhur lima rakaat karena lupa, ia melakukan sujud sahwi setelah mengetahuinya. Dalilnya adalah hadits Bukhari 401 di atas. Sujud sahwi dilakukan setelah tasyahhud akhir, sebelum atau sesudah salam (lihat bagian perbedaan mazhab).
2. Mengurangi rakaat atau lupa jumlah rakaat
Jika seseorang ragu apakah sudah shalat tiga atau empat rakaat, ia mengambil yang yakin (yang lebih sedikit) lalu menyempurnakan, kemudian sujud sahwi. Hadits Muslim 572, kisah Dzul Yadain, adalah dasarnya. Nabi ﷺ bersabda:
"Jika salah seorang di antara kalian ragu dalam shalatnya dan tidak tahu berapa rakaat yang ia kerjakan, tiga atau empat, maka buanglah keraguan dan bangunlah atas yang yakin. Kemudian sujudlah dua kali sebelum salam."
(HR Muslim 571)
3. Lupa duduk tasyahhud awal
Jika seseorang berdiri ke rakaat ketiga tanpa duduk tasyahhud awal dan belum sempurna berdiri, ia wajib kembali duduk. Tapi jika sudah berdiri tegak, ia melanjutkan dan sujud sahwi sebelum salam. Dalilnya hadits Abdullah bin Buhainah RA:
"Nabi ﷺ shalat Zhuhur. Beliau berdiri pada rakaat kedua tanpa duduk (tasyahhud). Ketika selesai shalat, orang-orang menunggu salamnya, namun beliau bertakbir sebelum salam lalu sujud dua kali, kemudian salam."
(HR Abu Dawud 1019, dishahihkan)
4. Meninggalkan sunnah ab'ad
Sunnah ab'ad adalah sunnah-sunnah dalam shalat yang jika ditinggalkan dianjurkan sujud sahwi sebagai gantinya. Ini meliputi tasyahhud awal, qunut subuh (menurut mazhab Syafi'i), dan beberapa bacaan sunnah lain. Hukum sujud sahwi untuk ini diperselisihkan, mazhab Syafi'i dan Maliki menganjurkannya, sementara Hanafi tidak mensyariatkan sujud sahwi untuk meninggalkan sunnah.
5. Ragu-ragu tentang jumlah rakaat
Jika muncul keraguan di tengah shalat soal jumlah rakaat tanpa bisa memutuskan, ambil yang paling sedikit (yang yakin) dan sempurnakan dari sana, lalu sujud sahwi sebelum salam berdasarkan hadits Muslim 571 di atas.
Cara melakukan sujud sahwi
Berikut langkah-langkah praktis sujud sahwi versi mayoritas ulama (sebelum salam):
- Selesaikan shalat hingga tasyahhud akhir. Baca tasyahhud dan shalawat Nabi seperti biasa.
- Sebelum mengucapkan salam, bertakbir, "Allahu Akbar", sambil turun ke sujud.
- Sujud pertama. Baca bacaan sujud seperti biasa: "Subhaana rabbiyal a'laa" minimal tiga kali. Boleh juga berdoa di sujud ini sebagaimana sujud biasa.
- Bangkit sambil bertakbir dan duduk di antara dua sujud. Baca: "Allahummaghfirli warhamni wajburni warfa'ni warzuqni wahdinii wa 'aafinii wa'fu 'anni."
- Bertakbir lagi dan turun ke sujud kedua. Baca bacaan sujud yang sama.
- Bangkit sambil bertakbir dan duduk seperti duduk tasyahhud.
- Ucapkan salam ke kanan dan ke kiri.
Ringkasnya: sujud sahwi adalah dua sujud dengan duduk di antaranya, persis seperti sujud dalam shalat biasa, hanya ditambahkan sebelum (atau sesudah) salam, tergantung mazhab yang diikuti.
Bacaan sujud sahwi. Tidak ada bacaan khusus yang berbeda dari sujud biasa. Cukup baca "Subhaana rabbiyal a'laa" minimal tiga kali di setiap sujud. Hadits-hadits yang menyebutkan bacaan khusus sujud sahwi tidak memiliki sanad yang kuat.
Sebelum atau sesudah salam?
Ini adalah pertanyaan yang paling sering muncul soal sujud sahwi. Jawabannya: ada dua riwayat yang sama-sama shahih, dan para ulama berbeda pendapat dalam memahaminya.
| Situasi | Waktu Sujud Sahwi | Dalil |
|---|---|---|
| Kekurangan rakaat (lupa) | Setelah menyempurnakan rakaat, lalu sujud sahwi, mayoritas: sebelum salam | Muslim 572, Nabi ﷺ sujud setelah melengkapi rakaat |
| Kelebihan rakaat (tidak sengaja) | Sebelum salam (mayoritas); setelah salam (Hanafi) | Bukhari 401, Nabi ﷺ sujud dua kali setelah shalat 5 rakaat |
| Lupa tasyahhud awal | Sebelum salam | Abu Dawud 1019, Nabi ﷺ sujud sebelum salam |
| Ragu jumlah rakaat | Sebelum salam | Muslim 571, "sujudlah dua kali sebelum salam" |
Hadits Muslim 571 secara eksplisit menyebut "sebelum salam" untuk kasus ragu-ragu. Hadits Bukhari 401 dan Muslim 572 menunjukkan Nabi ﷺ sujud setelah salam dalam beberapa riwayat. Inilah sebab ikhtilaf para ulama, dan keduanya dapat dimaklumi selama dilandasi ilmu.
Perbedaan mazhab tentang sujud sahwi
Berikut ringkasan pendapat empat mazhab utama:
| Mazhab | Hukum Sujud Sahwi | Waktu | Catatan |
|---|---|---|---|
| Maliki | Wajib (untuk sebab tertentu) | Sebelum salam untuk kekurangan; setelah salam untuk kelebihan | Membedakan jenis kesalahan |
| Syafi'i | Sunnah muakkadah | Sebelum salam (untuk semua sebab) | Paling konsisten mengikuti hadits Muslim 571 |
| Hanbali | Wajib | Sebelum salam (kekurangan); setelah salam (kelebihan) | Mirip dengan Maliki dalam pembedaan |
| Hanafi | Wajib | Setelah salam (untuk kebanyakan sebab) | Mengikuti riwayat Bukhari 401; ada pengecualian |
Perbedaan ini bukan pertentangan, melainkan ijtihad para imam dalam memahami hadits-hadits yang ada. Dalam praktik sehari-hari, ikuti mazhab yang Anda yakini atau yang diajarkan ustadz/guru Anda. Yang terpenting adalah mengetahui bahwa sujud sahwi itu disyariatkan dan memiliki tata cara yang jelas.
Jadwal shalat tepat waktu dengan FivePrayer. Salah satu sebab lupa dalam shalat adalah terburu-buru karena terlambat. FivePrayer menampilkan jadwal shalat lima waktu akurat berdasarkan lokasi Anda, lengkap dengan notifikasi adzan agar Anda selalu shalat di awal waktu dengan tenang. Gratis untuk iOS, Android, dan Chrome.
Pertanyaan umum
Apakah sujud sahwi wajib dilakukan?
Tergantung mazhab. Mazhab Maliki dan Hanbali mewajibkannya jika sebabnya ada. Mazhab Syafi'i menilainya sunnah muakkadah (sangat dianjurkan). Hanafi juga mewajibkannya dalam banyak kasus. Meninggalkannya tidak membatalkan shalat, namun makruh tanpa alasan menurut semua mazhab.
Bagaimana jika lupa melakukan sujud sahwi?
Jika baru ingat sesaat setelah salam dan belum banyak bergerak atau berbicara, sebagian ulama membolehkan langsung melakukan sujud sahwi saat itu juga. Jika sudah lama berlalu atau sudah berpindah tempat, cukup beristighfar dan shalat tetap sah.
Apakah shalat batal jika tidak sujud sahwi?
Tidak. Shalat tetap sah meski sujud sahwi ditinggalkan. Sujud sahwi adalah tebusan (jabran), bukan rukun shalat. Kekurangan atau kelebihan yang tidak disengaja dimaafkan oleh Allah, dan shalat tetap diterima insya Allah.
Apa yang dibaca saat sujud sahwi?
Bacaannya sama dengan sujud biasa: "Subhaana rabbiyal a'laa" minimal tiga kali di setiap sujud. Tidak ada bacaan khusus sujud sahwi yang shahih dari Nabi ﷺ. Boleh juga berdoa dengan doa-doa yang biasa dibaca dalam sujud.
Bisakah sujud sahwi dilakukan dalam shalat berjamaah?
Ya. Jika imam melakukan sujud sahwi, makmum wajib mengikutinya. Jika yang lupa adalah makmum, ia tidak melakukan sujud sahwi sendiri, shalatnya ditanggung imam selama makmum tidak menambah atau mengurangi yang bersifat fatal. Salam makmum mengikuti salam imam.
Jadwal shalat akurat, adzan tepat waktu, dan dzikir setelah shalat.
FivePrayer menampilkan waktu shalat lima waktu berdasarkan lokasi Anda, notifikasi adzan, dan dzikir setelah shalat. Bantu Anda shalat tepat waktu dan tenang, sehingga lupa dan ragu dalam shalat bisa diminimalkan. Gratis, tanpa iklan, tanpa akun. Tersedia di iOS, Android, dan Chrome.